KASUS LAHAN DI BINTAN

Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Identitas Masih Dirahasiakan

Kasus lahan di Bintan yang seret Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan masuk babak baru. Polisi tetapkan tersangka, namun identitas masih dirahasiakan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
ADA TERSANGKA - Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson sebut penyidik sudah tetapkan tersangka terkait kasus lahan di Bintan yang seret Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Babak baru kasus lahan di Bintan yang seret nama Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dimulai.

Itu setelah penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di atas tanah milik PT Ekspasindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara dilakukan pada Rabu (3/4/2024). Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson pun membenarkan hal tersebut.

"Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut," kata Alson, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Santai Mabes Polri Periksa Sejumlah Pegawai Soal Lahan

Dari hasil gelar perkara, polisi sudah menetapkan tersangkanya. Hanya saja Alson belum bisa memberikan keterangan secara detail, siapa saja tersangka di dalam kasus lahan ini.

"Saya belum bisa beberkan siapa tersangkanya, termasuk inisialnya," kata Alson, Jumat (5/4/2024).

Kendati demikian, polisi segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus itu, setelah proses penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Segera kami rilis tersangkanya, setelah rampung data proses penyidikan dari Satreskrim," ucap Alson.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Diperiksa Polres Bintan Terkait Lahan di Sei Lekop Bintan

Puluhan orang itu diperiksa dalam kurun waktu berbeda-beda. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Batam, kasus ini juga dilakukan gelar perkara di Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved