KASUS LAHAN DI BINTAN

Berkas 2 Tersangka Kasus Lahan di Bintan Belum Lengkap, Kejari Minta Publik Sabar

Tim Kejari Bintan mengungkap berkas perkara 2 tersangka kasus lahan di Bintan masih belum lengkap. Apa yang sebenarnya terjadi?

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa mengungkap berkas perkara 2 tersangka kasus lahan di Bintan masih belum lengkap. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tim Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) Bintan menyatakan berkas perkara Riduan dan Budiman dalam kasus lahan di Bintan belum lengkap.

Keduanya telah menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat lahan di KM.23, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul. A. Sahubauwa.

Samsul mengatakan masih terdapat alat bukti yang belum di penuhi penyidik sebagai sebagaimana petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

"Berkas perkaranya belum lengkap," kata Samsul, Rabu (10/7/2024).

Ditanya soal berkas bagian mana yang dinyatakan belum lengkap, Samsul belum bisa menjelaskan terlalu jauh.

"Nanti saja ya, nanti salah bicara, kita harus tunggu info resmi dari Kajari Bintan, ada beberapa berkas yang memang belum memenuhi syarat," ungkapnya.

Kendati demikian, jaksa peneliti Kejari Bintan dalam melaksanakan tugas penelitian berkas perkara, selalu bekerja secara profesional dan cermat.

"Jaksa bekerja tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni, Pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP serta pedoman internal Kejaksaan Republik Indonesia," jelas Samsul lagi.

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar, menunggu proses yang sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Jumat (5/7/2024) kedua tersangka Muhammad Riduan dan Budiman sudah dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan di Bintan, Hakim PN Tanjungpinang Minta Mediasi Dulu

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bintan sejak Selasa (6/5/2024).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi mengatakan, pasca ditahan selama 60 hari lalu, kedua tersangka wajib lapor.

"Keduanya wajib lapor ke Polres Bintan meski sudah di keluarkan dari sel tahanan," kata Alson.

Alson menegaskan, meski sudah di keluarkan dari sel tahanan, status mereka masih sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved