Senin, 13 April 2026

KASUS LAHAN DI BINTAN

Sidang Sengketa Lahan di Bintan, Hakim PN Tanjungpinang Minta Mediasi Dulu

Hakim PN Tanjungpinzng meminta penggugat dan tergugat dalam sengketa lahan di Bintan untuk mengedepankan mediasi terlebih dulu.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sidang gugatan sengketa lahan yang diajukan Darma Parlindungan dengan tergugat PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta Darma Parlindungan dengan tergugat PT Exspasindo Raya dan PT Bintan Property Indo untuk menempuh mediasi.

Dalam sidang, Rabu (9/7), Hakim Ketua, Riska Widiana mempertanyakan ketidakhadiran tergugat lainnya, seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Tanjungpinang.

Ia mengingatkan jika ini merupakan panggilan kedua.

Artinya jika tidak hadir dalam sidang selanjutnya, BPN Tanjungpinang dianggap tidak mau menggunakan haknya.

"Sidang tetap kita lanjutkan,” sebutnya, Rabu (9/7/2024).

Riska menjelaskan jika mengacu Peraturan Mahkamah Agung untuk gugatan ini ditempuh jalan mediasi lebih dulu sebelum pembuktian.

“Jalur mediasi untuk mencari win win solusi. Kalau ada kesepakatan, tentunya tidak sampai tahap pembuktian,”ujarnya.

Selanjutnya untuk menjembatani kedua pihak yang bersengketa, kuasa hukum penggugat, Hendie Devitra dengan kuasa hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo, Lucky Omega Hasan diminta masuk ke ruang mediasi.

Hakim ketua menunjuk Hakim Fausi sebagai mediator.

Setelah ditetapkan jalur Mediasi, maka Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda hingga ada laporan hakim mediator terhadap hasil mediasi.

“Jika mediasi tercapai maka gugatan sengketa akan berhenti dan dilakukan akta perdamaian. Namun jika tidak ada hasil dalam mediasi, maka berlanjut ke tahap pembuktian,”ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasan Bicara Soal Kasus Lahan Bintan, Hendi Minta Penyidik Transparan

Sidang akhirnya ditutup, dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat dan tergugat di ruang mediasi PN Tanjungpinang.

Sidang perdana ini sebelumnya tertunda disebabkan pihak tergugat tidak hadir di PN Tanjungpinang pada 26 Juni 2024 lalu. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved