BATAM TERKINI

Pengunjung Kaget, Tarif Parkir Pelabuhan Sekupang Naik, Sekali Parkir 7000 Ribu

Pantauan Tribun, antrean panjang kendaraan memadati portal pintu keluar dan pintu masuk pelabuhan. Ada tiga portal yang digunakan untuk melayani

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kendaraan keluar Parkir di Pelabuhan Fery Domestik Sekupang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif parkir di pelabuhan Ferry Domestik Sekupang mulai Senin (15/4) resmi naik. Untuk mobil sekali parkir Rp. 7.000 sedangkan motor Rp. 3.000.

Kenaikan tarif parkir itu sejalan dengan tingginya jumlah kunjungan di pelabuhan pada momen arus balik mudik. 

Pantauan Tribun, antrean panjang kendaraan memadati portal pintu keluar dan pintu masuk pelabuhan. Ada tiga portal yang digunakan untuk melayani pengunjung.

Atas kenaikan tarif itu, sejumlah pengunjung mengaku kaget, apalagi mereka yang baru pertama berkunjung ke pelabuhan

“Kaget lah tadi, masa sekali masuk parkir bayar 7 ribu. Baru tau, katanya ada kenaikan tarif,” ujar seorang pengunjung dilokasi. 

Baca juga: Lampu PJU Arah Barelang Tak Menyala, Pengendara Khawatir Terjadi Tindakan Kriminal

Hari pertama pemberlakuan kenaikan tarif parkir, direktur BUP, Dendi Gustianandar turun langsung ke pelabuhan Sekupang. 

Dendi menjelaskan, kenaikan tarif parkir mulai hari ini berlaku untuk dua pelabuhan, yakni domestik Sekupang dan Punggur. Adapun kenaikan yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala Bp Batam Nomor 4 Tahun 2023. Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

Adapun rincian kenaikan tarif parkir, diantaranya untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir.

Sementara untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000,-/jam. Adapun besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000.

Baca juga: Sekolah Dibobol Maling, Delapan Laptop Dibawa Labur, Pelaku Dibekuk Polisi

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000.

Pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita lainnya di Google News Tribunbatam.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved