KASUS LAHAN DI BINTAN

Kapolres Tunggu Gelar Perkara Lanjutan di Polda Kepri terkait Kasus Lahan Bintan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo sebut kasus dugaan pemalsuan lahan di Bintan masih berlanjut. Terbaru pihaknya tunggu gelar perkara lanjutan di Polda

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sampai hari ini kasus pemalsuan dokumen lahan di Bintan yang menyeret nama Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, masih berlanjut. Prosesnya masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Pun telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di atas tanah milik PT Ekspasindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Namun sejauh ini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan oleh pihak Polres Bintan.

"Tersangkanya belum dilakukan penetapan. Perkara tetap dalam tahap proses," ujar Riky, Rabu (18/4/2024).

Baca juga: Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Identitas Masih Dirahasiakan

Kapolres mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik Satreskrim Polres Bintan diminta untuk memintai keterangan ahli pidana. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Kasus ini masih berproses, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda Kepri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan mantan Lurah Sei Lekop, Ridwan.

Hasan diperiksa pada Selasa (2/4/2024) lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan permasalahan lahan di KM 23, Sei Lekop.

Kepada wartawan, Hasan mengaku selama proses pemeriksaan berjalan baik, dan dia mendapat 33 pertanyaan oleh penyidik Polres Bintan.

"Semua jawaban sudah saya berikan sesuai apa yang saya ketahui," ungkap Hasan.

Dia mengakui, munculnya permasalahan ini berawal ketika PT Ekspasindo membuat aduan ke Polres Bintan.

Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Santai Mabes Polri Periksa Sejumlah Pegawai Soal Lahan

Persoalan ini lanjutnya sudah pernah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu. Hanya saja ada beberapa hal yang belum selesai.

Menurutnya Hasan, hal ini kemungkinan soal tumpang tindih lahan lain selama dirinya menjabat.

Ia juga menilai wajar saja dirinya dimintai keterangan soal kasus lahan di Bintan itu. Sebab jabatan Lurah dan Camat yang diembannya waktu itu juga bertugas melayani administrasi pertanahan.

Hasan menilai persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Namun kedua belah pihak belum menemukan kesamaannya saja.

"Saya melihat ini sepertinya tumpang tindih soal administrasi surat menyurat saja," kata Hasan.

Pihak perusahaan PT Ekspasindo meminta pemerintah kala itu untuk menyelesaikan persoalan ini.

Disinggung soal PT Ekspasindo, Hasan mengatakan, perusahan itu berdiri sejak lama dan luas tanahnya hampir 100 hektare lebih.

"Dugaan tumpang tindih tanah itu sekitar 1,6 hektare saja. Pihak perusahaan minta diselesaikan agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan lagi," jelasnya.

Karena saat ini ada 14 surat yang diduga tumpang tindih yang kini sudah dikaveling-kavelingkan oleh warga.

Sementara Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan menyebut, pemeriksaan waktu itu adalah terakhir.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Diperiksa Polres Bintan Terkait Lahan di Sei Lekop Bintan

"Kami sudah periksa beberapa saksi. Tinggal gelar perkara dan menentukan status apakah dilanjutkan atau tidak," katanya singkat.

Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara saat itu, polisi sudah menjurus pada tersangka. Hanya saja polisi belum bisa memberikan keterangan secara detail.

"Saya belum bisa beberkan siapa tersangkanya, termasuk inisialnya," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Jumat (5/4/2024).

Kendati demikian, polisi segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus itu, setelah proses penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Segera kami rilis tersangkanya, setelah rampung data proses penyidikan dari Satreskrim," ucap Alson. (tribunbatam.id/Ronny Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved