PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan: Risiko Jabatan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengakui dia lalai menandatangi surat terkait lahan yang belakangan diketahui ada tumpang tindih kepemilikan di sana

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan kepada awak media pasca ditetapkan penyidik Polres Bintan tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024). Hasan akui dia lalai dalam membuat surat lahan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan berusaha berbesar hati dengan status tersangka yang dialamatkan kepadanya.

Ya, penyidik Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus lahan di Bintan bersama dua orang lainnya, Jumat (19/4/2024).

Penetapan tersangka ini terkait jabatan Hasan dulu sebagai Camat Bintan Timur sekira 10 tahun lalu, tepatnya pada 2014-2016 lalu.

Penyelidikan kasus berawal dari laporan PT Expasindo ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan di KM 23, Sei Lekop, Bintan. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, termasuk Hasan dalam kasus ini.

Baca juga: Sosok Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka di Mata Warga Bintan Timur

Kepada awak media yang menjumpainya di Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, Hasan menyebut, kasus hukum yang menjeratnya merupakan risiko jabatan.

Hasan mengakui dia lalai dalam hal ini. Kelalaiannya itu karena menandatangani dokumen terkait lahan, yang belakangan diketahui ada masalah tumpang tindih kepemilikan di sana.

"Saya lalai buat surat lahan. Tapi sebenarnya dimediasi sudah selesai. Ada pengembalian uang juga," kata Hasan.

Namun Hasan tak mengerti perkembangan selanjutnya hingga dia ditetapkan tersangka.

"Saya nggak ngerti. Mungkin ada proses hukum yang lain. Sebagai seorang ASN, saya harus taat hukum," ujarnya.

Hasan mengaku menerima nasib yang dialaminya ini.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

"Ini risiko jabatan. Saya terima. Tapi nggak ada hal yang saya mengambil keuntungan. Itu nggak ada," tegas Hasan.

Ia menyebut, jabatan camat dan lurah memang mengurusi administrasi pertanahan. Masalah tumpang tindih biasa terjadi dan untuk mediasi juga membutuhkan waktu.

"Camat dan lurah sifatnya pelayanan," ujarnya.

Hasan menerangkan, lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu. Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan. Itu terkait kepemilikan masyarakat di sana. Surat terkait tanahnya juga masih ada.

"Tahap 1 sebenarnya sudah selesai sebelum lebaran, ada pengembalian uang juga. Progresnya juga sudah diketahui si pemohon. Kita komunikasi terus," kata Hasan menerangkan upaya mediasi yang telah dilakukan.

Pasca ditetapkan tersangka, Hasan mengakui banyak yang memberikan dukungan kepadanya.

Baca juga: Hasan Akan Bicara dengan Keluarganya terkait Status Tersangka Kasus Lahan Bintan

"Ya ada, semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada yang menghubungi saya. Tapi saya tidak sempat angkat. Yang jelas Pak Gubernur, saya laporkan, dan saya mengucapkan terima kasih kepada beliau. Beliau sangat mengayomi bawahannya, artinya yang salah, tidak beliau benarkan, tapi beliau cukup perhatian," tutupnya.(tribunbatam.id/Dewi Haryati/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved