PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Belajar dari Kasus Hasan Pj Wako Tanjungpinang, Pemprov Akan Buat Aturan Soal Lahan Tidur

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebut Pemprov Kepri akan buat aturan soal lahan tidur. Ini belajar dari kasus hukum yang menjerat PJ Wako Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Gubernur tanggapi terkait kasus hukum yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu terkait penetapan status Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.

Selain Hasan yang juga Kadiskominfo Kepri, penyidik Polres Bintan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024).

Ansar menegaskan, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan langkah ke depan. Di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita punya Biro Pemerintahan, tenang dulu, jangan terburu-buru," ujar Ansar, seusai menghadiri Pawai Ta'aruf MTQH ke XIII Bintan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan: Risiko Jabatan

Menurut Ansar, dengan adanya kasus ini menjadi hikmah, agar perusahaan-perusahaan jangan menelantarkan lahannya. Apalagi sampai 20 tahunan.

"Kita akan mengkaji keabsahan tanah tersebut. Termasuk izin dan lokasinya," tutur Ansar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri Pawai Ta'aruf MTQH ke Xlll Bintan, Senin (22/4/2024). Di sela-sela kegiatan, Ansar bicara soal kasus hukum yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri Pawai Ta'aruf MTQH ke Xlll Bintan, Senin (22/4/2024). Di sela-sela kegiatan, Ansar bicara soal kasus hukum yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)


Pada intinya, Ansar menyebut ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah berkaitan kasus ini.

Sebab dengan adanya pembiaran lahan hingga puluhan tahun, akan mengakibatkan persoalan seperti ini.

"Kita akan tingkatkan koordinasi terkait dengan hal ini bersama Walikota dan Bupati di Kepri agar hal-hal seperti ini tidak ada lagi," kata Ansar.

Ia menyebut, pemerintah akan membuat aturan soal lahan tidur. Mengingat banyak orang yang ingin memanfaatkan tanah-tanah tersebut.

"Sabar ya, kita akan pelajari terlebih dahulu, apakah tanah itu sudah didaftarkan atau belum. Izinnya ada di Pemerintah Daerah setempat," ungkap Ansar.

Lebih lanjut, ia menyebut hingga Senin ini belum menerima surat pengunduran Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, Hasan menyatakan akan membuat surat pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, Hasan mengakui dirinya lalai dalam membuat surat lahan saat menjabat Camat Bintan Timur sekira 2014-2016.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Ia menandatangani surat terkait lahan yang belakangan diketahui ada tumpang tindih di sana. Lebih lanjut, Hasan menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan risiko jabatan. Sebab jabatan lurah dan camat juga mengurusi administrasi pertanahan.

BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan ke awak media terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024)
BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan ke awak media terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Penetapan tersangka Hasan, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B ini berawal dari laporan PT Expasindo Raya yang kini bernama PT Bintan Property Indo pada Januari 2024 lalu ke polisi.

Perusahaan itu melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik perusahaan seluas 2,6 hektare. Kasus ini bermula pada tahun 2014 lalu, dimana salah satu tersangka menerbitkan surat di atas lahan PT Bintan Property Indo seluas 1,4 hektare.

Lalu pada tahun 2016 tersangka lainnya menerbitkan kembali 1,2 hektare lahan milik PT Property Indo. Adapun tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Bintan ini terancam pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Ketiganya berpotensi melanggar pasal 263 dan 264 KUHP. (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved