PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Hasan Temui Irjen Kemendagri, Sampaikan Kronologis Kasus Hukum yang Menjeratnya

Pasca berstatus tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah menemui Irjen Kemendagri untuk sampaikan kronologis kasus hukum yang menjeratnya

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
BERI KETERANGAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan beri keterangan kepada wartawan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (30/4/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengaku sudah memberikan keterangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kronologis kasus hukum yang menjeratnya.

Adapun Hasan sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya yang kini bernama PT Bintan Property Indo, saat menjabat Camat Bintan Timur 2014-2016 lalu.

"Terkait hal itu saya sudah memberikan keterangan terkait kronologis, dan sudah sampaikan langsung secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI," kata Hasan saat dijumpai wartawan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (30/4/2024).

Ia melanjutkan, penyerahan berita acara terkait kasus hukum yang menimpanya juga sudah diberikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Kepri Tersangka, Polres Bintan Tunggu Surat Kemendagri Periksa Hasan

“Saya juga sudah menandatangani berita acara terkait hal itu,” terangnya.

Disinggung apa hasil keputusan dari penyampaian keterangan itu, Hasan masih enggan membeberkannya.

“Kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.

Sementara itu disinggung apakah sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri, Hasan mengatakan, terkait hal ini semuanya ada mekanisme.

"Intinya sampai saat ini saya masih menjalankan tugas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop, Bintan yang menyeret nama Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

Baca juga: Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H, R dan B. Tersangka H merupakan mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Lalu tersangka inisial R sebagai Lurah Sei Lekop dan B bertindak sebagai juru ukur saat itu. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved