PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mundur Setelah Jadi Tersangka Kasus Lahan Bintan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan akan buat surat pengunduran diri dari jabatannya, setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus lahan di Bintan

|
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
BERI TANGGAPAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri tanggapan ke awak media terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Rumah Dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang di Bukit Manuk Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang tampak sunyi, Jumat (19/4/2024).

Itu tak lama setelah Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan penyidik Polres Bintan sebagai tersangka dalam kasus lahan yang melibatkan PT Expasindo di Bintan.

Penetapan Hasan sebagai tersangka ini terkait jabatannya dulu sebagai Camat Bintan Timur. Selain Hasan, ada dua tersangka lainnya yang ikut terseret kasus ini, yakni R dan B.

R merupakan mantan Lurah Sei Lekop di Bintan dan B bertindak sebagai juru ukur kala itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan

Sementara itu dari pantauan Tribunbatam.id di lapangan, terlihat mobil hitam jenis Innova masuk ke arah rumah Dinas Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Suasana di sana juga tampak sepi. Hanya ada beberapa orang petugas Satpol PP saja yang terlihat lalu lalang menggunakan sepeda motor.

Saat ditanya keberadaan Pj Wali Kota Tanjungpinang, salah satu Satpol PP mengaku Pj Wali Kota Tanjungpinang sedang keluar.

"Lagi keluar Pak Pj mungkin nanti balik," terangnya.

Namun tidak lama kemudian, mobil Pj Wali Kota Tanjungpinang tampak masuk, dan berhenti ketika melihat awak media.

Saat itu Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan turun dari mobil dan bersedia melayani pertanyaan wartawan. Ia menuturkan, dirinya sudah mengetahui terkait penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya.

"Terkait hal itu sudah saya tahu," katanya.

Baca juga: Kapolres Tunggu Gelar Perkara Lanjutan di Polda Kepri terkait Kasus Lahan Bintan

Ia melanjutkan, intinya prosedur hukum telah diikuti olehnya. Mulai dari dimintai keterangan di tahun 2022 lalu, dan terakhir kemarin.

"Namanya camat, kita memang berurusan dengan administrasi pertanahan," terangnya.

Saat disinggung dengan ditetapkan tersangka, apa ada upaya hukum, Hasan menyebutkan, dirinya akan melihat nanti terlebih dahulu.

"Soalnya baru berapa jam ditetapkan oleh Polres Bintan. Nanti kita akan konsultasikan dulu,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved