PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum menetapkan tersangka kasus lahan di Bintan, penyidik telah periksa 23 saksi. Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan diperiksa Selasa (2/4) lalu

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
BERI KETERANGAN - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan beri keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bintan, pada Selasa (2/4/2024) terkait kasus lahan di Bintan. Ujung kasus ini, Hasan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka 

"Dugaan tumpang tindih tanah itu sekitar 1,6 hektare saja. Pihak perusahaan minta diselesaikan agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan lagi," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan

Karena saat ini ada 14 surat yang diduga tumpang tindih yang kini sudah dikaveling-kavelingkan oleh warga.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengakui, pemeriksaan ini merupakan terakhir.

"Kami sudah periksa beberapa saksi. Tinggal gelar perkara dan menentukan status apakah dilanjutkan atau tidak," katanya singkat.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved