PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

BREAKING NEWS - Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan jadi tersangka kasus lahan di Bintan saat masih menjabat camat. Begini tanggapan Hasan terkait statusnya

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
kolase Tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo (kiri), Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (kanan). Kapolres Bintan sebut ada tiga tersangka dalam kasus lahan di Bintan. Satu di antaranya berinisial H yang merupakan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM.23, Sei Lekop, Bintan yang menyeret nama Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H, R dan B.

Tersangka H merupakan mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Lalu tersangka inisial R sebagai Lurah Sei Lekop dan B bertindak sebagai juru ukur kala itu.

Baca juga: Kapolres Tunggu Gelar Perkara Lanjutan di Polda Kepri terkait Kasus Lahan Bintan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

"Kami tetapkan ketiganya pada hari ini," kata Riky kepada Tribun Batam, Jumat (19/4/2024) sore.

Dijelaskannya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Riky menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kami sedang koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk masing-masing tersangka," kata Kapolres.

Terpisah, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menuturkan, ia sudah mengetahui terkait penetapan tersangka yang dialamatkan kepadanya dalam kasus lahan di Bintan.

"Terkait hal itu sudah saya tahu," katanya di Tanjungpinang.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Diperiksa Polres Bintan Terkait Lahan di Sei Lekop Bintan

Lanjutnya, intinya prosedur hukum telah diikuti olehnya. Mulai dari dimintai keterangan di tahun 2022 lalu, dan terakhir kemarin.

"Namanya camat, kita memang berurusan dengan administrasi pertanahan," terangnya.

Saat disinggung dengan ditetapkan tersangka, apa ada upaya hukum, Hasan menyebutkan, dirinya akan melihat nanti terlebih dahulu.

"Soalnya baru berapa jam ditetapkan (tersangka) oleh Polres Bintan. Nanti kami akan konsultasikan dulu,” terangnya.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved