BATAM TERKINI

Transaksi Jual Beli Narkoba, Adi Divonis Hakim 12 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntun JPU, yang menuntut terdakwa 13 tahun dan denda Rp 3 Miliyar subsider 1 tahun.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Suasana ruang sidang agenda putusan jual beli narkotika di PN Batam, Selasa (23/4/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Adi dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1.5 Miliyar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam, karena terbukti menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu.

Putusan dijatuhkan majelis hakim Twis Retno Ruswandari, Setyaningsih, dan Sapri Tarigan pada Selasa, (23/4/2024).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atu melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sebagaimana dalam dakwaannya terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1.5 Miliyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua di persidangan.

Baca juga: The Jakmania Full Senyum! Thomas Doll Diperpanjang Kontrak Persija Jakarta, 6 Pemain Andalan Ikutan

Sementara itu barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,91 gram dan 189,20 gram sabu yang dibungkus plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntun JPU, yang menuntut terdakwa 13 tahun dan denda Rp 3 Miliyar subsider 1 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima.

Dalam dakwaan JPU, pada(11/9/2023) terdakwa dihubungi oleh Abob yang saat ini DPO terkait harga barang dan transaksi narkotika jenis sabu.

Adi memberikan uang senilai Rp 8 juta kepada Abob, untuk biaya pengiriman yang akan dilalukan oleh Along yang akan mengantarkan barang tersebut dari Malaysia.

Transaksi pun dilakukan, pada (17/9/2023) Abob memberikan saran dengan memesan kamar hotel dan menyimpan barang tersebut di hotel di kawasan Nagoya agar tidak dicurigai.

Baca juga: Arsenal Vs Chelsea: Mikel Arteta Ogah Anggap Remeh The Blues, Singgung Biaya Beli Pemain Musim Ini

Saat Along pergi sebentar untuk mengajak Putra (dpo) datang mengambil barang tersebut, Adi menunggu sendiri di lobby hotel. Sialnya bukan rekannya yang datang melainkan anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada saat diamankan dan digeledah dalam ruang kamar ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu didalam bungkus rokok yang berada di atas meja kamar hotel, dan 8 bungkus plastik bening yang berisi sabu yang disimpan di bawah kasur. 

Adi diamankan seorang diri, dan ke 3 temannya yang bersama-sama melakukan tindak kejahatan transaksi narkotika masih dalam daftar pencarian orang.  (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved