Cara dan Syarat Membuat SKCK 2024 Terbaru secara Online Tanpa Harus Antre
Ikuti langkah yang tepat untuk melakukan pembuatan SKCK 2024 secara online dengan panduan terbaru agar tidak salah dalam memasukkan data.
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat SKCK 2024 terbaru secara online tanpa harus antre.
Pendaftaran SKCK secara online menawarkan solusi bagi mereka yang enggan mengantre.
Serta tak mau menghadapi kerumitan membawa berkas ke kantor polisi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun proses pendaftaran dilakukan secara darin pengambilan berkas fisik tetap memerlukan kehadiran langsung di kantor polisi.
SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
Menurut informasi resmi dari Polri, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.
Dalam surat tersebut berisiskan informasi mengenai catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.
Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Online 2024 Dijamin Mudah dan Cepat
SKCK memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu.
Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan.
Namun, saat ini, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran online.
Di mana pemohon dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara elektronik sesuai dengan petunjuk yang tersedia dalam sistem.
Berikut syarat membuat SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut syarat membuat SKCK online bagi warga negara asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Pinjaman BRIguna Lewat BRImo, Solusi Kredit Tanpa Agunan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara membuat SKCK online
1. Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/".
2. Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas.
3. Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
4. Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'.
- Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
- Unggah foto sesuai ketentuan.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
Baca juga: Cara dan Syarat Buka Tabungan SimPel Mandiri bagi Siswa PAUD hingga Siswa SMA
- Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.
- Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
- SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
Perlu diketahui, untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
(kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membuat SKCK Online, Syarat, dan Biayanya.
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Sosok Aiptu S Terbitkan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Kini Didemosi 3 Tahun |
|
|---|
| Kejanggalan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatoni Ternyata DPO Pembunuhan, Aiptu S Lalai Kini Dimutasi |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPR Sepakat Usulan SKCK Dihapus: Buat Apa Polisi Capek-capek Ngurus SKCK |
|
|---|
| Penerbitan SKCK di Tanjungpinang Melonjak, Mayoritas untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS |
|
|---|
| Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-SKCK-Online.jpg)