Panduan Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Online 2024 Dijamin Mudah dan Cepat
Ketahui panduan dalam membuat NPWP PRibadi 2024 secara online beserta syarat yang harus disiapkan sehingga Anda tak perlu ke kantor.
TRIBUNBATAM.id- Berikut panduan cara dan syarat buat NPWP pribadi online 2024 dijamin mudah dan cepat.
Ditjen Pajak telah memperkenalkan kemudahan dalam membuat NPWP secara daring.
Sehingga menghilangkan keharusan bagi wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, diberikan kepada individu atau entitas sebagai alat administrasi dan transaksi perpajakan.
Serta sebagai identitas resmi dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak.
WNI dan WNA yang merupakan subjek pajak, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki NPWP.
Pentingnya kepemilikan NPWP tercermin dalam berbagai keperluan administrasi, seperti persyaratan untuk pengajuan KPR, dan pendirian badan usaha.
Baca juga: Cara dan Syarat Lengkap Buka Tabungan BSI Junior untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Sekaligus pembukaan rekening, dan proses pembayaran gaji bulanan karyawan.
Dengan demikian, memfasilitasi cara membuat NPWP secara daring merupakan langkah signifikan bagi masyarakat.
Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, proses pembuatan NPWP secara online memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu.
Berikut syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI) Fotocopi paspor
- Fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Berikut syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy KTP (WNI).
Baca juga: Cara dan Syarat Menonaktifkan Kartu Kredit Bank Mandiri lewat Call Center
- Fotocopy paspor.
- KITAS atau KITAP bagi WNA
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Berikut tahapan cara membuat NPWP pribadi secara online:
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
Baca juga: Cara dan Syarat Buka Tabungan Haji di BSI, Cukup dengan Setoran Awal Rp 100 Ribu
7. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
8. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
9. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
10. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
11. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
13. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
14. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
15. Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).
16. Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
(kompas/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat.
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cara Membuat NPWP Online Beserta Syaratnya Tanpa Perlu Pergi ke Kantor |
![]() |
---|
Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut |
![]() |
---|
Begini Cara Praktis Cek NPWP dengan NIK secara Online Maupun Offline |
![]() |
---|
Cara Cek Nomor NPWP dengan Menggunakan NIK secara Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.