BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN

Pengusaha Kosmetik di Bintan Abaikan Panggilan, Loka POM Tanjungpinang Bakal Jemput Paksa

Loka POM Tanjungpinang bakal menjemput paksa pengusaha kosmetik di Bintan berinisial Kr jika surat panggilan ketiga masih diabaikan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Loka POM Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (29/4/2024). Mereka mengungkap opsi jemput paksa pengusaha kosmetik di Bintan berinisial Kr setelah mengabaikan dua kali surat pemanggilan yang dikirimkan kepadanya. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Kr, pengusaha kosmetik di Bintan dua kali mengabaikan panggilan Loka POM Tanjungpinang.

Langkah pemanggilan ini setelah tim BPOM menggeledah rumah sekaligus tempat produksi sejumlah kosmetik di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (23/4).

Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Loka POM Tanjugpinang, Deni Setiawati sedang mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Kr.

Setelah penggeledahan rumah di Bintan itu, Loka POM Tanjungpinang masih menyelidiki dugaan kosmetik ilegal tersebut.

"Rencananya kami akan kirim surat pemanggilan ketiga hari ini. Jika tidak datang ataupun balasan atas surat pemanggilan yang kami kirim, kami akan jemput paksa," ungkapnya, Senin (29/4/2024).

Loka POM Tanjungpinang bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian tentang opsi jemput paksa pengusaha kosmetik di Bintan ini.

Sedikitnya 80 item mereka sita sebagai barang bukti dari penggeledahan di Perumahan Citra Onix, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah menuturkan, dari 80 item yang disita sebagai barang bukti di antaranya bahan baku pembuatan kosmetik serta sejumlah alat yang digunakan untuk produksi.

Ditemui di Kantor Loka POM Tanjungpinang, penggeledahan di Bintan itu berawal dari informasi toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM serta diproduksi di Tanjunguban.

Bersama tim, pihaknya langsung ke toko kosmetik yang berada di jalan Permaisuri Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

"Setelah itu kami menuju lokasi rumah Kr. Di sana tim sempat menunggu 3 jam karena tidak dibukakan pintu oleh pemilik rumah," terangnya.

Baca juga: Menelusuri Pemilik Usaha Kosmetik di Bintan Kepri, Viral Setelah BPOM Geledah Rumahnya

Setelah dibuka, pihaknya langsung menggeledah hingga dalam kamar yang diduga sebagai tempat prduksi.

Di sana, tim menemukan alat-alat pembuatan, bahan baku kosmetik serta bahan baku kosmetik yang belum dikemas.

"Kami periksa sejumlah barang bukti dan mengamankannya. Barang bukti itu nantinya akan kita cek di laboratorium apakah ada bahan yang berhaya," terangnya.

Sementara itu, saat diperiksa sementara dari pengakuan terduga Kr bahwa kosmetik tanpa izin edar telah beredar dari tahun 2021.

Namun, dari kapan diproduksi di rumah, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Deretan Fakta BPOM Geledah Rumah Pengusaha Skincare di Bintan Hingga Malam Hari

Atas perbuatan terduga terancam melanggar pasal 435 UU K nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved