PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pj Walikota Tanjungpinang Kepri Tersangka, Polres Bintan Tunggu Surat Kemendagri Periksa Hasan

Pj Walikota Tanjungpinang tersangka, penyidik Polres Bintan tunggu surat Kemendagri yang sebelumnya dikirim Polda Kepri untuk memeriksa Hasan.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Kasie Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson saat ditemui di Mapolres Bintan, Jumat (26/4/2024). Penyidik sedang menunggu surat balasan Kemendagri untuk memeriksa Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan yang telah berstatus tersangka pemalsuan surat tanah. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri yang menyeret Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan terus bergulir.

Selain Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, penyidik Polres Bintan menetapkanĀ 

Kabid Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Muhammad Riduan ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.

Sementara Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Mereka diduga terlibat memalsukan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik sedang menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 30 hari sejak surat permohonan dikeluarkan.

Ini sebagai salah satu syarat untuk memeriksa Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan setelah berstatus tersangka.

"Polda Kepri sudah melayangkan surat ke Kemendagri supaya tersangka H diperiksa kembali," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasie Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson kepada TribunBatam.id, Jumat (26/4/2024).

Penyidik menurutnya tetap memeriksa secara maraton terhadap para tersangka, khususnya Pj Walikota Tanjungpinang Hasan jika dalam 30 hari tidak ada surat balasan dari Kemendagri.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan alias H mengaku diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polres Bintan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka

Dirinya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat bertugas sebagai Camat Bintan Timur tahun 2014 hingga 2016.

Menurutnya, persoalan itu telah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya beberapa tahun lalu.

Namun, tidak menemukan titik kesepakatan bersama.

Pasalnya, terjadi tumpang tindih lahan antara si A dan si B.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved