LINGGA TERKINI
Asa Imigrasi Dabo Singkep Lingga Kepri Bertransformasi Jadi TPI
Imigrasi Dabo Singkep Lingga Kepri berharap perubahan nonTPI menjadi Tempat pemeriksaan Imigrasi segera terealisasi.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Perubahan status dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dabo Singkep menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dabo Singkep masih dalam proses.
Hal tersebut perlu dukungan penuh dari segala aspek baik itu dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Bea Cukai, Perhubungan dan Karantina.
Selain itu ketika status Non TPI menjadi TPI tentu harus merubah nomenklaturnya.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Heldi Khair Raja Ichsan mengatakan, untuk perubahan status dari Non TPI ke TPI butuh doa dan dukungan dari semua aspek terutama dari Pemda.
"Kami juga menginginkan status non TPI ini menjadi TPI, namun perlu dukungan dari segala aspek. Maka doa dan dukungan sangat diperlukan, untuk saat ini masih belum," kata Heldi.
Heldi menjelaskan, pihaknya saat ini telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian terkait terminal khusus (tersus).
"Untuk tersus Tritunas, kita hanya mengclear ren hanya sebaatas kru saja dan sudah ada beberapa kapal yang sudah kita clear ren," ujarnya.
Untuk diketahui, terminal khusus atau tersus ini merupakan salah satu cikal bakal perubahan status dari Non TPI ke TPI.
Serta status pelabuhan yang ada di Kabupaten Lingga sehingga dapat diajukan ke Dirjen Keimigrasian.
"Maka kita mohon dukungannya, karena tersus ini juga cikal bakal TPI ini sendiri jika nanti sudah berproses semua aspek dapat bersama-sama untuk menjadikan TPI, insya Allah, bisa nanti kita yang perjuangkan," imbuhnya.
Sekedar informasi, Kantor imigrasi di Indonesia saat ini dibedakan menjadi dua, yakni Kantor Imigrasi TPI dan Kantor Imigrasi Non-TPI.
Baca juga: Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Simpatik Setiap Sabtu, 20 Januari 2024, Tak Perlu Daftar Online
Kantor Imigrasi disebut Non-TPI karena tidak memiliki tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan laut.
Kemudian bandara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat keluar masuk wilayah Indonesia. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berebut Tiket ke Tingkat Provinsi Kepri, 91 Pelajar Lingga Adu Ketangkasan di Kejurda Atletik |
![]() |
---|
Kebakaran di Lingga, Api Hanguskan Lahan Tiga Hektar di Pertanian Singkep |
![]() |
---|
Empat Terdakwa Kasus Ricuh di Desa Tinjul Lingga Divonis di Bawah Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Sejumlah Napi di Lapas Dabo Singkep di Lingga Ikuti Program Kejar Paket A, B, dan C |
![]() |
---|
Warisan Bernapas di Daik, Kenduri Budaya Lingga 2025 Disambut Hangat Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.