LINGGA TERKINI

Asa Imigrasi Dabo Singkep Lingga Kepri Bertransformasi Jadi TPI

Imigrasi Dabo Singkep Lingga Kepri berharap perubahan nonTPI menjadi Tempat pemeriksaan Imigrasi segera terealisasi.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
IMIGRASI LINGGA - Potret ayanan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Perubahan status dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dabo Singkep menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dabo Singkep masih dalam proses.

Hal tersebut perlu dukungan penuh dari segala aspek baik itu dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Bea Cukai, Perhubungan dan Karantina.

Selain itu ketika status Non TPI menjadi TPI tentu harus merubah nomenklaturnya.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Heldi Khair Raja Ichsan mengatakan, untuk perubahan status dari Non TPI ke TPI butuh doa dan dukungan dari semua aspek terutama dari Pemda.

"Kami juga menginginkan status non TPI ini menjadi TPI, namun perlu dukungan dari segala aspek. Maka doa dan dukungan sangat diperlukan, untuk saat ini masih belum," kata Heldi.

Heldi menjelaskan, pihaknya saat ini telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian terkait terminal khusus (tersus).

"Untuk tersus Tritunas, kita hanya mengclear ren hanya sebaatas kru saja dan sudah ada beberapa kapal yang sudah kita clear ren," ujarnya.

Untuk diketahui, terminal khusus atau tersus ini merupakan salah satu cikal bakal perubahan status dari Non TPI ke TPI.

Serta status pelabuhan yang ada di Kabupaten Lingga sehingga dapat diajukan ke Dirjen Keimigrasian.

"Maka kita mohon dukungannya, karena tersus ini juga cikal bakal TPI ini sendiri jika nanti sudah berproses semua aspek dapat bersama-sama untuk menjadikan TPI, insya Allah, bisa nanti kita yang perjuangkan," imbuhnya.

Sekedar informasi, Kantor imigrasi di Indonesia saat ini dibedakan menjadi dua, yakni Kantor Imigrasi TPI dan Kantor Imigrasi Non-TPI.

Baca juga: Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Simpatik Setiap Sabtu, 20 Januari 2024, Tak Perlu Daftar Online

Kantor Imigrasi disebut Non-TPI karena tidak memiliki tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan laut.

Kemudian bandara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat keluar masuk wilayah Indonesia. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved