PUBLIC SERVICE
Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Simpatik Setiap Sabtu, 20 Januari 2024, Tak Perlu Daftar Online
Paspor Simpatik adalah upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus mengorbankan waktu kerja.
Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membuka layanan Paspor Simpatik selama dua pekan.
Layanan ini untuk memudahkan pembuatan paspor bagi warga.
Warga hanya perlu datang membuat ataupun mengganti paspor langsong ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep, tanpa perlu daftar online.
Pada Januari 2024, layanan ini dibuka setiap Sabtu.
“Jadi layanan ini hanya ada pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024, layanan di buka mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto.
Kepada TribunBatam.id ia menerangkan, pada Sabtu (6/1) ada enam pemohon yang datang, yakni dua membuat paspor baru dan empat mengajukan penggantian.
Sementara, pada Sabtu (13/1) ada 27 pemohon, di antaranya tujuh pembuatan paspor baru dan 20 paspor penganti.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Berlaku 10 Tahun Beserta Syaratnya, Segini Biayanya
Baca juga: Cara Bayar Pembuatan Paspor secara Online di M-Paspor via KlikBCA dan ATM BCA
Sehingga, dua pekan berjalan, ada 33 pemohon yang datang ke Imigrasi Dabo Singkep dengan layanan Paspor Simpatik.
Layanan ini dibuka hingga Sabtu (20/1) mendatang.
Adapun pelayanan yang diberikan adalah permohonan paspor baru dan penggantian saja, tidak melayani bagi permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Yanto menjelaskan, Paspor Simpatik adalah upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus mengorbankan waktu kerja.
Selain itu pada layanan Paspor Simpatik pemohon tidak perlu daftar melalui M-Paspor atau secara online.
“Layanan ini pemohon tak perlu daftar melalui M-Paspor, langsung aja datang ke kantor kami,” tambahnya.
Syarat yang diperlukan :
- KTP fotocopy rangkap 1 disertai yang asli
- Kartu Keluarga (KK) rangkap 1 disertai asli
- Akta Lahir/Ijazah/buku nikah fotocopy rangkap 1 disertai yang asli
- Bawa paspor lama (khusus pergantian)
- 1 Bh Materai 10.000. (*)
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Layanan Paspor Simpatik
Pelayanan Paspor Simpatik Keimigrasian
Paspor Simpatik
Imigrasi Dabo Singkep
paspor
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.