PUBLIC SERVICE

Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Simpatik Setiap Sabtu, 20 Januari 2024, Tak Perlu Daftar Online

Paspor Simpatik adalah upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus mengorbankan waktu kerja.

Penulis: Febriyuanda |
Foto/Imigrasi Dabo
Layanan Paspor Simpatik di Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membuka layanan Paspor Simpatik selama dua pekan.

Layanan ini untuk memudahkan pembuatan paspor bagi warga.

Warga hanya perlu datang membuat ataupun mengganti paspor langsong ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep, tanpa perlu daftar online.

Pada Januari 2024, layanan ini dibuka setiap Sabtu.

“Jadi layanan ini hanya ada pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024, layanan di buka mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto.

Kepada TribunBatam.id  ia menerangkan, pada Sabtu (6/1) ada enam pemohon yang datang, yakni dua membuat paspor baru dan empat mengajukan penggantian.

Sementara, pada Sabtu (13/1) ada 27 pemohon, di antaranya tujuh pembuatan paspor baru dan 20 paspor penganti.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Berlaku 10 Tahun Beserta Syaratnya, Segini Biayanya

Baca juga: Cara Bayar Pembuatan Paspor secara Online di M-Paspor via KlikBCA dan ATM BCA

Sehingga, dua pekan berjalan, ada 33 pemohon yang datang ke Imigrasi Dabo Singkep dengan layanan Paspor Simpatik.

Layanan ini dibuka hingga Sabtu (20/1) mendatang.

Adapun pelayanan yang diberikan adalah permohonan paspor baru dan penggantian saja, tidak melayani bagi permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Yanto menjelaskan, Paspor Simpatik adalah upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus mengorbankan waktu kerja.

Selain itu pada layanan Paspor Simpatik pemohon tidak perlu daftar melalui M-Paspor atau secara online.

“Layanan ini pemohon tak perlu daftar melalui M-Paspor, langsung aja datang ke kantor kami,” tambahnya.

Syarat yang diperlukan :

  • KTP fotocopy rangkap 1 disertai yang asli
  • Kartu Keluarga (KK) rangkap 1 disertai asli
  • Akta Lahir/Ijazah/buku nikah fotocopy rangkap 1 disertai yang asli
  • Bawa paspor lama (khusus pergantian)
  • 1 Bh Materai 10.000. (*)

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved