PEMILU 2024
Sidang Sengketa Hasil Pileg Batam dan Tanjungpinang di MK Berlanjut 14 Mei 2024
Sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Jakarta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi atau MK terus berlanjut.
Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 2 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut pada pemeriksaan perkara.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan acara sidang dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang itu rencananya diselenggarakan pada 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) lantai 2 bakal menjadi tempat sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang tersebut.
Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pileg 2024 dari Tanjungpinang sebelumnya berasal dari Partai Golkar.
Dalam nomor perkara nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sidang MK itu dengan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kepri.
Muh.Sattu Pali, S.H., M.H; Mukmin, S.H; Daniel Febrian Karunia Herpas, S.H., M.H dipercaya sebagai kuasa dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 ini.
Masih dalam laman Mahkamah Konstitusi, Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 23 Maret 2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.
Serta telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 169-01-04-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 selanjutnya berupa penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pileg 2024 Termasuk Tanjungpinang Kepri Mulai 29 April, Bawaslu Diminta Bersiap
Tidak hanya dari Partai Golkar, sidang sengketa hasil Pileg 2024 juga datang dari Batam.
Pemohon merupakan Deni Firzan, caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra dapil Bengkong dan Batuampar.
Perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Batam ini teregistrasi dengan nomor perkara 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
sidang sengketa Pemilu
sidang MK sengketa hasil pileg 2024
Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
Batam
Tanjungpinang
Kepri
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-MK-di-Jakarta-kfvalfdvn.jpg)