Rabu, 6 Mei 2026

PEMILU 2024

Sidang Sengketa Hasil Pileg Batam dan Tanjungpinang di MK Berlanjut 14 Mei 2024

Sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Jakarta.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via www.mkri.id
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB. Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa. 

"Kami menunggu putusan MK untuk Batam dan Tanjungpinang," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi kepada Tribunbatam.id, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Terungkap Anggaran Bansos dalam 4 Tahun Terakhir saat Sidang MK, Menkeu Sri Mulyani Kasih Paham

Tiga anggota KPU Kota Batam masih berada di Jakarta untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung di MK.

Ada dua proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan KPU Batam.

Pertama, gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra dari dapil 5 Batam.

Menurut laporan, gugatan berkaitan dengan selisih suara yang diperoleh kandidat dari Partai Gerindra, yang memicu permintaan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di daerah tersebut.

KPU Batam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses pemilu yang jujur dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).

Sedikitnya terdapat 297 sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Aminuddin/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved