Rabu, 6 Mei 2026

PEMILU 2024

Sidang Sengketa Hasil Pileg Batam dan Tanjungpinang di MK Berlanjut 14 Mei 2024

Sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Jakarta.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via www.mkri.id
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB. Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (20/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa. 

Berupa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024.

M. Maulana Bungaran, S.H., M.H; Rizal Khoirur Roziqin, S.H dan Rahman Kurniansyah, S.H., M.H dipercaya sebagai kuasa.

Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dilakukan pada 23 Maret 2024 dengan Nomor 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Jika Empat Menteri Jokowi Datang Dalam Sidang MK, Pengamat Sebut Kemenangan 02 Bisa Dianulir

Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.

Serta telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 176-02-02-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.

KPU Kepri Soal Daftar Anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang Terpilih 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menginformasikan belum bisa mengumumkan daftar anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029.

Ini karena dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan jika pleno penetapan anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029 batal karena hasi rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 mendapat gugatan.

Baca juga: Adu Pernyataan Kubu 01 Vs 02 saat Sidang MK, Hotman Paris Terbahak Dengar Keterangan Kubu AMIN

Sementara penetapan saat ini didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di MK.

"Jadi dua kota Batam dan Tanjungpinang batal," ucapnya saat pleno terbuka di Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5) malam.

Indrawan juga menjelaskan, bahwa penetapan di Provinsi Kepri ditetapkan di masing-masing daerah.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan jika proses penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di Kota Batam dan Tanjungpinang tertunda sementara akibat sengketa PHPU yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka masih menunggu keputusan MK sebelum dapat melanjutkan dengan pleno penetapan caleg terpilih.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved