PILKADA BINTAN 2024

Pilkada Bintan 2024 - Disdukcapil Ajukan 5 Ribu Blangko e-KTP untuk Kebutuhan Pilkada

Disdukcapil Bintan ajukan tambahan 5 ribu blangko e-KTP untuk kebutuhan jelang Pilkada Bintan 2024 ke Kemendagri

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
BLANGKO E-KTP - Kepala Disdukcapil Bintan Rusli minta penambahan 5 ribu blangko e-KTP ke Kemendagri untuk kebutuhan Pilkada 2024 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Bintan akan mengajukan 5 ribu blangko e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Bintan Rusli.

"Kami meminta 5 ribu blangko KTP-el untuk warga Bintan, khususnya untuk kebutuhan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini," ucap Rusli, Selasa (7/5/2024).

Ia melanjutkan, saat ini ada 4 ribu blangko e-KTP di Bintan. Namun jumlah itu diperkirakan tidak cukup untuk perekaman e-KTP warga jelang Pilkada 27 November 2024 nanti. Terutama bagi anak-anak sekolah tingkat SMA sederajat yang menjadi pemilih pemula pada Pilkada tahun ini.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Rusli tak lupa mengajak pelajar SMA sederajat di Bintan agar melakukan perekaman e-KTP. Karena dokumen kependudukan itu sangat penting untuk kepengurusan administrasi bagi yang bersangkutan ke depannya.

Dari Disdukcapil sendiri, akan melanjutkan program jemput bola ke desa-desa dan sekolah, agar warga yang belum memiliki e-KTP melakukan perekaman KTP.

“Apabila sudah tamat sekolah nanti, akan dibutuhkan seperti tes PNS, TNI-Polri dan urusan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya ingin masyarakat pro aktif dalam pengurusan KTP ini.

"Jika ada yang hilang segera lapor kepada kami. Kami akan cetak ulang. Tentu prosesnya sangat mudah dan gampang," tegasnya.

Sementara itu, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia baru-baru ini melayangkan surat untuk semua Disdukcapil di Indonesia.

Dalam surat itu tertulis, Kemendagri ingin meningkatan sarana dan prasarana perekaman KTP elektronik (e-KTP), terutama di Kabupaten Bintan tahun 2024.

Baca juga: 2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline

Terkait hal ini, Rusli menyebut pihaknya sudah membalas surat tersebut.

"Lewat surat balasan itu, kami meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengadakan 1 set perekaman KTP, berupa perekam kamera, alat tanda tangan digital, alat sidik jari, dan teropong mata," kata Rusli.

Pihaknya juga mengajukan printer dan tintanya. Termasuk alat cetak e-KTP. Karena alat yang ada sekarang sudah tidak memadai untuk melayani warga Bintan. Termasuk juga meminta 5 ribu blangko e-KTP. (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved