BATAM TERKINI
Sidang Narkoba Atas Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Kembali Ditunda di PN Batam
Sidang yang semestinya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun ternyata ada penundaan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan perkara kasus narkotika yang menyeret mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, pada Rabu (8/5/2024), kembali ditunda.
Sidang yang semestinya dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun ternyata ada penundaan lagi, kali ini oleh majelis hakim.
Berlangsung di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Batam, penundaan sidang dilakukan lantaran majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara narkotika yang menjerat Agus Fajar, tidak lengkap, sebab Ketua Hakim Bambang Trikoro sedang berada di luar kota
"Sidang ditunda, majelis hakim tidak lengkap, ketua majelis sedang di luar kota. Sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (15/5/2024)," ujar hakim Yuanne Marietta dipersidangan.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, terdakwa Agus tidak menghadiri secara langsung di ruang sidang, namun dirinya mengikuti sidang secara virtual sebab tengah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, di Bogor.
Jalannya persidangan dipimpin oleh majelis hakim yakni hakim ketua Bambang Trikoro, Yuanne Marietta, dan Andi Bayu.
Baca juga: Pelajar SMA di Singkep Barat Diajak Jauhi Narkoba, Polres Lingga Gelar Sosialisasi
Ini merupakan kali kedua sidang ditunda, tidak hadirnya hakim ketua membuat ditundanya kembali sidang dengan agenda Pleidoi yang telah dijadwalkan 2 minggu sebelumnya.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pleidoi dari terdakwa telah siap untuk dibacakan.
"Pleidoi kami sudah siap, cuma tadi hakim ketua sedang di luar kota, ditunda pekan depan," ujar Lisman.
Pada sidang yang berlangsung Rabu (24/4/2024) lalu, sidang dengan agenda nota pembelaan juga di tunda dengan alasan beberapa surat yang berkaitan dengan pleidoi belum sampai ke Penasehat hukum.
Dalam kasus ini, Agus Fajar Sutrisno dijatuhi tuntutan jaksa penuntut umum dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan rehabilitasi medis selama 2 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kepri Ungkap Kasus 29,75 Kilogram Sabu, 13,20 liter Sabu Cair
Agus dijatuhi tuntutan tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.