NARKOBA DI KARIMUN

Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut

Narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar nyaris beredar di Karimun Kepri setelah polisi menangkap 3 tersangka pada 23 April 2024 lalu.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat berbincang dengan tersangka narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Karimun modus lempar barang haram ke laut. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik Satuan Reserse Narkoba atau Satres narkoba Polres Karimun menangkap tiga tersangka dalam ungkap kasus narkoba asal negeri jiran Malaysia ini.

Tiga tersangka narkoba di Karimun yang berstatus pengedar berinisial Da, Bi dan Al.

Polisi menangkap mereka pada Rabu 23 April 2024.

Selain sabu-sabu seberat 1.649 gram, polisi juga menyita 763 butir narkoba jenis lain serta 60 butir Happy Five.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang memimpin ungkap kasus narkoba di Karimun itu mengungkap modus tersangka dalam menyelundupkan narkoba di Karimun itu.

Fadli menjelaskan jika tersangka Da yang pertama membawa barang haram itu dari Johor, Malaysia menuju Karimun menggunakan jalur laut.

Da mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang ia sebut sebagai 'Mister' asal Malaysia.

"Barang ini dibawa dari Johor. Modusnya begitu tiba di perairan Karimun lalu dibuang ke laut," ungkap AKBP Fadli Agus di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024).

Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Kasubsi Humas Polres Karimun, Ipda Zulfikar turut hadir dalam ungkap kasus narkoba di Karimun tersebut.

Sementara dua tersangka narkoba di Karimun lainnya, Bi dan Al mengambil paket narkoba itu yang dibuang sekitar Jembatan Kuning Leho, Kecamatan Tebing.

Baca juga: Tersangka Narkoba di Karimun Saksikan Polisi Musnahkan Sabu Direbus Air Mendidih

Proses jemput barang haram ke laut ini menggunakan kapal pancing milik Bi dan ia bawa ke rumahnya.

Tim Satresnarkoba Polres Karimun menangkap ketiganya di Perumahan Lavender, Kecamatan Tebing.

Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, aksi penyelundupan narkotika ini telah dilakukan selama dua kali di tahun 2024.

"Pengakuannya sudah dua kali. Pertama hanya dilakukan sendiri, lalu keduanya mereka bertiga. Kedua ini berhasil kita langsung menangkap mereka dan gagalkan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved