NARKOBA DI KARIMUN
Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut
Narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar nyaris beredar di Karimun Kepri setelah polisi menangkap 3 tersangka pada 23 April 2024 lalu.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat berbincang dengan tersangka narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Karimun modus lempar barang haram ke laut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #NARKOBA DI KARIMUN
Kronologi Pria dari Malaysia di Karimun Bawa Sabu-Sabu Lompat ke Laut, Cemas saat Diperiksa |
![]() |
---|
Lima Tersangka Narkoba di Karimun Jaringan Internasional Bawa 2 Kg Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Karimun Jalur Rawan Penyelundupan Narkoba, Sabu-Sabu dan Kokain Total 1,9 Ton Jadi Bukti |
![]() |
---|
Pemkab Karimun Gelar Rapat Tanggap Ancaman Narkoba |
![]() |
---|
Cerita Pengejaran Kapal Pembawa 1,9 Ton Sabu, Tim F1QR Lanal TBK Lepaskan Tembakan Peringatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.