NARKOBA DI KARIMUN
Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut
Narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar nyaris beredar di Karimun Kepri setelah polisi menangkap 3 tersangka pada 23 April 2024 lalu.
Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat berbincang dengan tersangka narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Karimun modus lempar barang haram ke laut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #NARKOBA DI KARIMUN
| Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu-sabu Hasil Ungkap Kasus Dua Tersangka |
|
|---|
| Simpan Timbangan Digital Dalam Kamus, Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba di Karimun |
|
|---|
| Polres Karimun Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba Sejak Januari 2026, Sita 663,39 Gram Sabu-sabu |
|
|---|
| Nasib Kepala Puskesmas Moro di Karimun Setelah Ditangkap Polisi terkait Narkoba |
|
|---|
| Polisi Ringkus Kepala Puskesmas Moro, Tak Ada Bukti saat Penangkapan, Akui Pernah Pakai Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-narkoba-di-Karimun-modus-lempar-barang-haram-ke-laut.jpg)