NARKOBA DI KARIMUN

Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut

Narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar nyaris beredar di Karimun Kepri setelah polisi menangkap 3 tersangka pada 23 April 2024 lalu.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat berbincang dengan tersangka narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Karimun modus lempar barang haram ke laut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kasus Narkoba di Karimun Seret Anak Wakil Bupati sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved