PILKADA BINTAN 2024
KPU Bintan Kepri Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada Bintan 2024
Meski suara Fiven pada pileg tahun ini tertinggi namun, sejauh ini kata Fiven, partai Golkar hanya mengusungkan satu nama yakni Roby Kurniawan saja.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari sudah mengumumkan caleg terpilih dan belum resmi menjabat, boleh maju menjadi calon kepala daerah tahun 2024 ini.
Berbeda jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih, sementara di sisi lain dia dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019.
Berdasarkan aturan itu, sejumlah partai di Bintan mengaku tidak keberatan apapun aturan tersebut.
Partai-partai di Bintan tetap tegak lurus dengan regulasi yang ada.
Selama itu untuk kepentingan bersama dan merupakan aturan yang sah.
Ketua DPC Partai Golkar Bintan Fiven Sumanti mengatakan tetap menghargai aturan yang ada.
Baca juga: Launching Pilkada Bintan 2024, KPU Bintan Ajak Masyarakat hingga Pemkab Sukseskan Pilkada
"Kebetulan dari Golkar petahana Roby Kurniawan yang maju kembali, sejauh ini kita menunggu aturan resmi dari pusat," katanya.
Jika aturannya harus mundur maka, partai Golkar bakal tunduk dan patuh dengan aturan tersebut.
Meski suara Fiven pada pileg tahun ini tertinggi namun, sejauh ini kata Fiven, partai Golkar hanya mengusungkan satu nama yakni Roby Kurniawan saja.
"Calon Bupati Bintan dari Golkar hanya satu. Dan kami tidak membuka penjaringan," ucapnya.
Menurutnya Roby Kurniawan paling cocok memimpin Bintan ke depan.
Apalagi beliau sudah berpengalaman dalam di satu periode.
"Berkat pengalaman dan kerja nyata itu kami dukung dan beri mandat sepenuhnya kepadanya," kata Fiven, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Meriah, KPU Bintan Siapkan Launching Pilkada Bintan 2024
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bapilu NasDem Bintan Mirwan.
Menurutnya, soal aturan ini, bakal diketahui secara pasti pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Putusan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Diumumkan Besok, Ini Respons Sekda Bintan |
![]() |
---|
Hasil Audit, Dana Kampanye Pilkada Bintan Paslon Roby-Deby Masih Sisa Rp300 Juta |
![]() |
---|
Ketua KPU Bintan Tanggapi Santai Rencana Gugatan Komunikasi Bakti Bangsa |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi di Pilkada Bintan Tahun 2024 Menurun, Ini Kata KPU Bintan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Bintan Rampung , Roby-Deby Kalahkan Kotak Kosong di 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.