Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

Bagi Anda yang ingin melamar kerja di pabrik atau PT lain dapat mengikuti langkah dan syarat untuk membuat kartu kuning secara online maupun offline.

YouTube Lebong TV
Cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar kerja bagi lulusan SMA/SMK, Selasa (14/5/2024). Foto: Ilustrasi kartu kuning. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar kerja bagi lulusan SMA/SMK.

Kartu kuning sangat dibutukan untuk calon pekerja. 

Terlebih untuk calon pekerja pabrik besar maupaun di PT lainnya. 

Kartu kuning ini biasanya juga banyak dicari oleh lulusan SMA/SMK yang berniat untuk kerja.

Penting untuk memahami persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning ketika melamar pekerjaan pada tahun 2024.

Sebab, beberapa perusahaan dan instansi meminta pelamar menyertakan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK 2024 Terbaru secara Online Tanpa Harus Antre

Ada beberapa metode untuk memperoleh kartu kuning ini.

Seperti mengunjungi Disnaker secara langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melalui proses pendaftaran online.

Namun pasrtikan Anda sudah mengetahui syarat membuat kartu kuning lebih dulu. 

Syarat membuat kartu kuning

Dilansir dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (14/65/2024). 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja (pencaker), seperti:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Fotokopi KK.

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor

- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki).

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki).

Setelah mengetahi syaratnya, Anda bisa mengikuti cara membuat kartu kuning secara offline maupun online.

Cara membuat surat kuning

1. Membuat surat kuning secara offline

Mendatangi kantor Disnaker di kota atau kabupaten terdekat.

Bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya, silakan daftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan.

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, berikut adalah prosesnya:

- Datang ke kantor Disnaker setempat.

- Tanyakan pada petugas di mana lokasi loket atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1.

Baca juga: Begini Cara Buka Rekening BNI Online di HP, Cukup Selfie Tanpa Harus Video Call

- Serahkan dokumen persyaratan kartu kuning yang sudah disiapkan.

- Tunggu beberapa waktu hingga proses pencetakan kartu selesai.

- Ambil kartu yang sudah dicetak lalu selesaikan proses legalisasi.

2. Membuat surat kuning secara online

- Buka website Karirhub atau download aplikasi SISNAKER. Untuk saat ini, aplikasi hanya tersedia di Google Playstore.

- Selesaikan langkah pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi data dan upload berkas yang diminta.

- Log in kembali dengan memasukkan nomor KTP/nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER.

- Setelah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti instruksinya.

- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan Karirhub.

- Proses pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Tutorial Praktis, Cara Buka Rekening BRI Online dalam Langkah Mudah

Perlu diketahui, meski pendaftarannya bisa secara online Anda tetap perlu mendatangi Disnaker jika ingin mencetak kartu AK1.

Biaya membuat kartu kuning

Lalu, berapakah biaya membuat kartu kuning ini?

Terkait biaya membuat kartu kuning jelas gratis.

Secara tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembuatan kartu AK1 tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baik saat pengajuan maupun proses pencetakannya, pencari kerja tidak boleh dibebankan biaya sepeser pun.

Apabila ada petugas yang meminta pungutan, Menaker menghimbau agar pencari kerja melaporkannya ke pihak berwajib.

Sesuai peraturan yang berlaku, petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi.

Sesuai dengan sanksi yang sudah disepakati dalam peraturan RI.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved