BATAM TERKINI
Sambil Menangis, Terdakwa Pembunuhan di Batam Minta Hukuman Diringankan
Terdakwa pembunuhan di Batam Ahmad Yuda Siregar jalani sidang pembunuhan Tetty Rumondang di Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Permohonan yang disampaikan dengan air mata itu diucapkannya satu persatu.
Dalam agenda pembelaan ini, Yuda pun meminta keringanan agar hukuman tersebut diturunkan.
"Saya sangat menyesali tindak pidana yang saya lakukan yang mulia, saya mohon untuk memberikan hukuman yang ringan terhadap saya," ujar Yuda Siregar dalam persidangan dengan membaca kertas pembelaan.
Dia menyebut bahwa ia merupakan tulang punggung istri dan 4 anaknya, dan juga menyampaikan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN
"Saya bertanggung jawab dengan keluarga saya, saya tulang punggung keluarga. Siapa yang akan cari nafkah untuk anak-anak saya. Psikologis ke 4 anak saya terganggu dengan keadaan ini, di sekolah anak saya sering mendapat perkataan atas tindakan yang saya lakukan," kata Yuda dengan tangisan yang terdengar seisi ruang sidang.
Dalam kertas nota pembelaan yang dibaca Yuda dan yang dibacakan penasehat hukum, ia mengungkapkan bahwa ia telah meminta maaf dengan keluarga korban.
Sementara itu, Penasehat hukum Yuda Siregar, Rano dalam pembacaan pleidoi Yuda Siregar meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk putusan nanti.
"Kami selaku penasehat hukum, sama sekali tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun meminta untuk dihukum sebagaimana, seadil-adilnya, namun bukan hukuman mati," kata Rano.
Pihaknya juga menolak tuntutan jaksa penuntut umum memberikan terdakwa pidana mati dan dikenai pasal 340 KUHp.
Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan pasal 340, melainkan pasal 44 Kuhp tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam
Rano yang saat itu didampingi Leo meminta kepada majelis hakim beberapa poin permohonan terdakwa sebelum putusan :
1. Menerima nota pembelaan untuk seluruhnya
2. Mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, yakni pasal 340 KUHPidana
3. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 44 ayat 3 KUHPidana, dan menghukum terdakwa seringan-ringannya atau setidak-tidaknya dengan pasal 338 KUHPidana
5. Meminta saksi Windy untuk mengembalikan kepada terdakwa melalui keluarga akta pelepasan hak atas tanah dengan membayar ganti rugi nomor 46,47,48 tanggal 13 Desember 2021 yang dikeluarkan notaris
6. Mengembalikan kepada keluarganya 1 unit mobil dengan BP 1795 ZD, dan memerintahkan Kepolisian Sektor Batuaji untuk mengembalikan kepada keluarganya mobil Alphard BK 1789 KE.
Sementara itu, usai sidang pembacaan pleidoi, pihak korban yang dihadiri penasehat hukumnya Jepra Suyanto mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak terdakwa.
"Sampai saat ini tidak ada permintaan maaf ke keluarga, kalaupun dia mau minta maaf kenapa baru sekarang didepan majelis hakim," ujar Jepra saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.
Ia juga menyebut, saat pembacaan tuntutan pada Minggu lalu, anak Tetty Rumondang Harahap, Windy yang hadir di ruang sidang, Yuda ataupun pihak dari terdakwa belum ada yang meminta maaf.
"Harusnya kemarin waktu ada Bu Windy harusnya langsung minta maaf, sama sekali ini tidak ada. Keluarganya juga tidak. Cuma didepan majelis hakim saja dia minta maaf," kata Jepra.
Seperti yang diketahui bersama pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Karya So Imanuel dan Abdullah membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar.
Dalam analisis tuntutan, terhadap pembelaan terdakwa, Penuntut Umum tetap pada dakwaan bahwa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Yuda Siregar dengan pidana mati," ujar Penuntut umum Karya So Immanuel.
Penuntut umum menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
Dalam pembacaannya tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam amar putusannya, hal yang memberatkan yakni, "Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,"
"Dan perbuatan terdakwa menimbulkan Keresahan bagi masyarakat Perum Mukakuning Indah 1, Buliang Batuaji, untuk membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak," terang Jaksa Penuntut umum.
JPU tidak ada sedikitpun keraguan menuntut bersalah dan menuntut menjatuhkan pidana mati terhadap Yuda.
Menurutnya, terdakwa tidak lain hanya meminta hukuman tuntutan pidana tersebut diringankan dan tidak ada sama sekali yang meringankan
"Yang meringankan tidak ada," papar penuntut umum. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.