UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS
Siasat Licik Penyelundup Narkoba di Lapas Tanjungpinang, Tukar Motor Coba Kecoh Polisi
Polisi membongkar siasat licik tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang. Aksinya buat geleng-geleng kepala.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pengakuan tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang kepada polisi mengejutkan.
Sebab, Touric Kurniawan Hendroyatno (42) sudah mengatur siasat licik saat mengantar barang haram itu.
Tujuannya untuk mencoba mengecoh polisi.
Untuk mengantar sabu-sabu ke pelanggan, termasuk ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, dia sengaja bertukar sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengakui aksi 'gercep' tersangka ini.
"Dia kerap gonta ganti motor saat antar barang haram itu ke pelanggannya," kata Syofian, Kamis (16/5/2024).
Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTv milik Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang.
Saat itu, dia menggunakan motor VHonda Vario dengan nomor polisi BP 4719 PG.
"Saat kami tangkap, ternyata dia sudah ganti motor lagi. Motor Vario ia letak di kos-kosan," jelas Syofian.
Menurut pengakuan tersangka, dia baru pertama kali lakukan lagi aksi ini setelah bebas dari penjara setahun yang lalu.
Syofian mengungkap jika tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu selain pengedar.
Ini terungkap dari pemeriksaan sementara penyidik Satresnarkoba Polres Bintan kepadanya.
"Kami sedang mendalami asal muasal barang haram ini. Termasuk keterlibatan pelaku lain," kata Syofian.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Penyelundupan Sabu sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka penyelundupan narkoba di Lapas ini terancam 20 tahun penjara.
Adapun pasal yang dikenakan yakni, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu menjadi ancaman tersendiri baginya setelah anggota Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan sabu seberat 123,51 gram dari tangannya.
Sebelum diamankan, polisi melakukan penyelidikan selama 5 hari hingga berhasil menangkapnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pelaku mengantarkan sabu-sabu di seputaran KM 18.
Baca juga: Tersangka Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Berstatus Residivis
Tepatnya di area parkir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Aksinya diketahui dari rekaman CCTv milik lapas.
Saat itu tersangka terlihat menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran Lapas narkotika.
"Lalu petugas Satresnarkoba Polres Bintan dan petugas lapas menyisir ke seputaran Lapas dan ditemukanlah satu paket sabu-sabu," kata Riky, Kamis (16/5/2024).
Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut ke Kota Tanjungpinang Timur.
Di sana, polisi menangkap Touric.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Masuk Lapas
Saat digeledah, polisi menemukan 6 paket kecil berisi sabu-sabu.
Tersangka juga menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam RT 002, RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari.
Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket.
Dari sejumlah lokasi itu, polisi berhasil mengumpulkan sabu-sabu seberat 123,51 gram.
“Yang bersangkutan mengakui jika mengantarkan sabu di seputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,” ucap Kapolres Bintan. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.