BINTAN TERKINI
Prestasi Fajrian Selama Bertugas di Kejari Bintan Kepri, Banyak Tangani Kasus Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi akan mengemban tugas bagi di Kejari Cimahi. Selama bertugas di Bintan, dia banyak tangani kasus korupsi
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi, dalam waktu dekat akan pindah tugas.
Fajrian akan mengemban amanat sebagai Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sementara posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Maiman Limbong yang sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Natuna.
"Pergantian itu belum dilakukan serah terima jabatan (sertijab). Kemungkinan sertijab akan dilaksanakan akhir Mei 2024 ini," kata Fajrian kepada Tribun Batam.id, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Kejari Bintan Musnahkan BB Dari Kasus Narkoba hingga Pencabulan, Ada yang Dibakar
Diketahui, Fajrian menjabat Kasi Pidsus Kejari Bintan sejak Agustus 2021 lalu.
"Saya menjabat Kasi Pidsus di Bintan sudah 2 tahun 10 bulan," ujarnya.
Selama bertugas, Fajrian menilai masyarakat Bintan sangat terbuka dalam membantu dirinya menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa di Bintan.
"Kabupaten Bintan, saya anggap rumah kedua saya. Bahkan masyarakatnya support untuk memberantas berbagai kasus," lanjutnya.
Selama menjabat Kasi Pidsus Kejari Bintan, banyak perkara korupsi yang ditanganinya.
Di antaranya, kasus tipikor Rp513 juta terkait insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun 2020 hingga 2021 yang menjerat mantan Kapus Zailendra Permana.
Lalu, kasus dugaan tipikor Rp2,44 miliar atas pembelian ganti rugi lahan TPA seluas 2 Hektare (Ha) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara untuk tahun anggaran 2018.
Baca juga: Kejari Bintan Terima Uang Pengganti Rp 67 Juta dari Terpidana Korupsi Yunus bin Sahar
"Pada kasus itu menjerat Herry Wahyu yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Disperkim Bintan," katanya.
Fajrian juga terlibat dalam penyelamatan uang negara yakni, 14 Puskesmas di Bintan melalui kapus masing-masing mengembalikan uang ke negara total Rp2,1 miliar, atas kelebihan bayar insentif covid-19 saat itu.
Selanjutnya, Kades Malang Rapat juga mengembalikan uang ke negara sebanyak Rp76 juta, atas perkara pembelian barang bergerak yang tidak sesuai aturan Pemerintah Desa (Pemdes).
Kasus itu diselesaikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Bintan.
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.