Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama
Pengadiulan Agama menjadi wadah bagi pasangan suami istri yang ingin melakukan proses perceraian secara sah. Berikut syarat dan cara mengajukannya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat mengajukan gugatan cerai istri kepada suami di Pengadilan Agama.
Perceraian terjadi ketika salah satu dari pasangan suami atau istri tidak lagi mampu mempertahankan hubungan pernikahan mereka.
Ini merupakan langkah terakhir yang diambil untuk mengakhiri kesulitan dalam rumah tangga yang mereka alami.
Apabila kedua pasangan mengharapakn untuk bercerai berarti mereka harus menjalani proses di Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perceraian dalam perkawinan.
Yang mana dilangsungkan sesuai dengan ajaran Islam dan diakui sebagai sah menurut hukum Indonesia.
Salah satu indikator utama sahnya pernikahan dalam agama Islam dan hukum negara adalah keberadaan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan
Oleh karena itu, bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Buku Nikah, proses perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Perceraian dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya di Pengadilan Agama.
Jika gugatan diajukan oleh suami kepada istrinya, disebut sebagai Permohonan Cerai Talak.
Permohonan Cerai Talak bertindak sebagai pemohon dan istrinya sebagai termohon.
Sementara itu, jika gugatan diajukan oleh istrinya kepada suaminya disebut sebagai Gugatan Perceraian.
Gugatan Perceraian merupakan istrinya bertindak sebagai penggugat dan suaminya sebagai tergugat.
Syarat mengajukan gugatan cerai
Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?
Berikut syarat mengajukan gugatan cerai terbaru di tahun 2024:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon.
2. Melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
3. Fotocopy buku nikah/Duplikat buku nikah.
4. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri.
5. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang.
6. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan – jika Penggugat warga tidak mampu/miskin.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
7. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (Posbakum).
Cara mengajukan gugatan cerai
Berikut cara mengajukan gugatan cerai terbaru di tahun 2024:
Anda bisa mendaftarkan perceraian Anda secara online lewat link ini atau silahkan bapak ibu datang langsung ke Pengadilan Agama.
Pastikan untuk datang ke Pengadilan Agama di daerah Anda tinggal.
Sehingga memberikan kemudahan untuk melakukan proses cerai.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Hanya Ingin Cerai dari Azizah Salsha Tanpa Bahas Harta Gono-gini, Apa Alasan Pratama Arhan? |
![]() |
---|
Fakta di Balik Pengajuan Dispensasi Nikah di Lingga 4 Tahun Terakhir Bikin Nyesek |
![]() |
---|
Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Singkep Lingga, Rata-rata Calon Istri Hamil Duluan |
![]() |
---|
Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025 |
![]() |
---|
Kasus Perceraian di Natuna Capai 130 Perkara per Juli 2025, Didominasi Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.