Jumat, 10 April 2026

Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor

Aplikasi M-Papor memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang paspor secara online dengan biaya mulai dari Rp 350.000.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
mpaspor.com
Syarat dan cara membuat paspor baru secara online lewat M-Paspor, Rabu (28/2/2024). Foto:aplikasi M-Paspor dilansir dalam laman resmi mpaspor.com, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Inilah syarat dan cara membuat paspor baru secara online lewat M-Paspor

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri baik untuk liburan, bekerja, maupun menetap. 

Bagi Anda yang belum memiliki paspor, perhatikan syarat dalam membuat paspor yang ternyata cukup mudah.

Seperti yang diketahui, Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda digunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri.

Di dalam paspor akan tercantum negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara.

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Buat dan Perpanjangan Paspor 2024 Serta Biayanya

Maka dari itu untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah bahkan dapat dilakukan secara online. 

Terkait biaya, untuk paspor biasa 48 halaman seharga Rp 350.000, biaya paspor elektronik biasa 48 halaman Rp 650.000, dan biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Syarat membuat paspor secara online

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. Kartu keluarga (KK)

  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Ketentuan membuat paspor secara online

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved