Cara dan Syarat Membuat Surat Ahli Waris Keluarga yang Benar
Pembuatan surat Ahli Waris sangat diperkukan bagi pemberi waris. Berikut cara dan syarat membuat surat Ahli Waris keluarga terbaru 2024.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat surat Ahli Waris keluarga yang benar.
Surat Keterangan Ahli Waris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.
Dokumen ini menjadi sangat penting bagi setiap individu.
Sebab, untuk membuktikan status sebagai ahli waris dari anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Memiliki Surat Keterangan Ahli Waris biasanya untuk mengonfirmasi secara legal.
Bahwa seseorang ahli waris dari keluarga yang bersangkutan ditujukkan dengan surat Ahli Waris.
Surat Ahli Waris memberikan hak yang sah atas harta peninggalan tanpa memunculkan keraguan terkait kedudukan ahli waris.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami di Pengadilan Agama
Selain itu, Surat Keterangan Ahli Waris juga bermanfaat ketika ahli waris perlu mengurus berbagai administrasi terkait warisan.
Seperti perubahan nama pada sertifikat tanah, dan membantu menghindari konflik kepemilikan.
Lewat keterangan laman jakarta.kemenkumham.go.id, Minggu (26/5/2024) pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris adalah layanan yang diberikan kepada ahli waris untuk menciptakan dokumen resmi.
Yang mana menjelaskan tentang situasi orang yang telah meninggal, ahli waris yang bersangkutan, harta peninggalan, dan pembagian hak masing-masing ahli waris.
Surat Keterangan Ahli Waris juga berperan sebagai notifikasi kepada pihak ketiga.
Seperti lembaga perbankan dan kantor pertanahan, untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah karena pewarisan.
Syarat membuat surat Ahli Waris
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK
Berikut syarat membuat suart Ahli Waris dengan benar:
1. Surat pernyataan ahli waris dan kuasa ahli waris bermaterai Rp10.000 yang telah ditandatangani oleh semua ahli waris, saksi-saksi, Ketua Rt dan Lurah;
2. Fotokopi surat kematian almarhum/ almarhumah;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris;
4. Fotokopi KTP 3 orang saksi;
5. Surat pernyataan keaslian tanda tangan ahli waris dan ditandatangani dihadapan pegawai kelurahan/kecamatan diatas materai Rp10.000;
6. Fotokopi objek warisan dan atau fotocopy Rekening Bank (tergantung keperluan);
7. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan
Cara membuat surat Ahli Waris
Berikut cara membuat surat Ahli Waris berdasarkan prosedur:
1. Siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
- Surat keterangan kematian atau akta kematian;
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai;
- Fotokopi kartu keluarga (KK);
-Fotokopi KTP;
- Fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).
2. Datangi kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024
3. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan.
Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan.
Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.
4. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan sekretaris camat.
Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.
4. Tahap terakhir yakni berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon.
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip.
Berkas asli akan dicap dan diserahkan kepada pemohon.
Cara membuat surat keterangan Ahli Waris
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Anak Via Online 2024 Tanpa ke Kantor
Berikut cara membuat surat keterangan Ahli Waris dengan benar:
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat pernyataan dan kuasa waris;
2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi. Jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
4. Kasi Kessos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
5. Penandatanganan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris oleh Camat;
6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap stempel;
7. Surat Pernyataan Waris selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon;
8. Pengarsipan Surat Pernyataan dan Kuasa Waris.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id. lainnya sdi Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.