Sidang Awak Kapal MT Arman di PN Batam, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Denda Rp 5 Miliar

Jaksa bacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret seorang warga Iran di PN Batam, Senin (27/5).

TribunBatam.id/Istimewa
Perkara tindak pidana lingkungan hidup disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5). 

5. Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 satu buah Flashdisk, terlampir dalam berkas perkara.

Baca juga: Nakhoda Kapal Tanker MT Arman Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar di PN Batam

6. Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI, terlampir dalam berkas perkara.

7. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial, terlampir dalam berkas perkara.

8. Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), terlampir dalam berkas perkara.

9. Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).

“Isi tuntutan juga menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujarnya.

Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis, 6 Juni 2024 mendatang. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved