BATAM TERKINI

Sidang Narkoba di Batam, Kombes Agus Fajar Sutrisno Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno divonis 1 tahun rehabilitasi dalam persidangan di PN Batam, Rabu (29/5) terkait narkoba

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang putusan Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno di PN Batam, Rabu (29/5/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun rehabilitasi dalam sidang putusan yang menyeret mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno di PN Batam, Rabu (29/5/2024)

Terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat netto 3,64 gram.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya, yaitu 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan rehabilitasi medis selama 2 (dua) bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dengan cara dijalani rehabilitasi. Menjalani pengobatan dan perawatan di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Lido di Bogor," ujar hakim Bambang Trikoro dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Narkoba Atas Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Kembali Ditunda di PN Batam

Hakim mengatakan, terdakwa Agus melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan pidana 1 tahun masa rehabilitasi, kata ketua Hakim Bambang Trikoro dalam amar putusannya, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi juga terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Hakim majelis menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan, tulang punggung keluarga, dan memiliki prestasi institusi," tambahnya.

Baca juga: Sebelum Ditangkap di Apartemen Batam, Pasutri Ini Sewa Kamar Hotel Buat Pesta Narkoba

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa dengan nomor register 145/Pid.Sus/2024/PN Btm meminta waktu untuk pikir-pikir mengenai putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Agus Fajar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved