Cek Rekening, Pencairan Gaji 13 2024 Mulai Hari Ini, Simak Besarannya

Cek rekening sekarang, jadwal pencarian gaji 13 2024 untuk PNS dikabarkan mulai dilakukan pada Senin (3/6/2024) cek rincian besarannya.

Freepik
Cek jadwal pencairan gaji 13 2024 untuk PNS, pensiun, TNI dan Polri. 

TRIBUNBATAM.id - Para aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), serta pensiunan dan penerima pensiun disarankan untuk segera memeriksa rekening tabungan di bank. Mulai hari ini, Senin, 3 Juni 2024, gaji 13 resmi dicairkan.

Pastikan besaran gaji 13 PNS 2024 yang Anda terima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah informasi mengenai aturan pembayaran gaji 13 dan jumlah yang akan diterima oleh PNS berdasarkan jabatan dan golongan.

Baca juga: Gaji 13 2024 PNS Cair Senin 3 Juni 2024? Cek Besarannya Menurut Aturan

Menurut Kompas.com, PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).

Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa besaran gaji 13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Berdasarkan laman resmi Taspen, penerima pensiun dari unsur aparatur negara dan pejabat negara hanya akan menerima satu gaji 13 yang nilainya paling besar.

Baca juga: Jadwal Gaji 13 2024, Cek Jumlahnya untuk PNS, Pensiun, TNI, dan Polri

Untuk pensiunan yang juga penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

“Taspen berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi,” kata Yoka.

Besaran Gaji 13 PNS Tahun 2024

Berikut adalah daftar besaran maksimal gaji 13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, seperti diberitakan oleh Kompas.com:

1. Gaji 13 PNS 2024 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Gaji 13 untuk Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon

  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Gaji 13 untuk Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah, Termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, Berdasarkan Jenjang Pendidikan

a. SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved