Gaji 13 2024 PNS Cair Senin 3 Juni 2024? Cek Besarannya Menurut Aturan

Gaji 13 2024 untuk PNS diperkirakan akan mulai dicarikan pada Senin 3 Juni 2024, cek besaran biaya yang akan diterima menurut aturan pemerintah.

freepik.com
ilustrasi menghitung gaji - Cek kapan gaji 13 2024 PNS dicairkan. 

TRIBUNBATAM.id - Memasuki bulan Juni 2024 kini santer terdengar pertanyaan kapan gaji 13 2024 akan cair.

Lalu kapan tepatnya pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan penerima pensiun?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Baca juga: Jadwal Gaji 13 2024, Cek Jumlahnya untuk PNS, Pensiun, TNI, dan Polri

Baca juga: Aturan Kerja PNS Pemkab Bintan Selama Ramadhan 1445 H, Wajib Pakaian Muslim

Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun, pembayaran gaji ke-13 PNS untuk tahun 2024 tidak akan dilakukan pada tanggal 1 Juni.
Mengingat bahwa tanggal tersebut merupakan hari libur nasional peringatan Hari Pancasila, sesuai dengan ketetapan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2024 merupakan hari Minggu, di mana layanan operasional bank biasanya tutup.

Oleh karena itu, pembayaran gaji ke-13 PNS diperkirakan akan dilakukan paling awal pada tanggal 3 Juni. Keterangan ini juga disampaikan oleh PT Taspen.

Dikutip dari Kompas TV, Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Menurut informasi dari situs resmi Taspen, para pensiunan yang merupakan bagian dari unsur aparatur negara dan pejabat negara akan menerima satu kali pembayaran gaji ke-13 dengan nilai tertinggi.

Sementara itu, bagi pensiunan yang juga merupakan penerima pensiun janda atau duda, mereka akan menerima dua kali pembayaran gaji ke-13.

Yoka menyatakan bahwa Taspen tetap berkomitmen untuk menyediakan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Komponen pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: PNS Pemkab Karimun Mengaku Belum Gajian, Terpaksa Pinjam Uang Buat Makan

Baca juga: Senyum 180 CPNS Formasi 2021 saat Wakil Bupati Natuna Ambil Sumpah Jadi PNS

Termasuk di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya di masyarakat, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam kondisi tertentu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved