BATAM TERKINI

Terbukti Curi Uang Rp 8,9 M dari Rekening Orang Mati, Roliati Sumringah Usai divonis Hakim 1 Tahun

Datang dengan mengenakan baju hijau terang dan kerudung hitam karena merupakan tahanan kota, Roliati didampingi 3 penasehat hukumnya saat menjalani si

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Suasana Sidang Vonis Roliati di PN Batam, pada Senin (10/6/2024) petang. 

Sementara itu, Edward Sihotang, penasehat hukum terdakwa cukup kecewa dengan putusan hakim. Sebab pihaknya meminta agar kliennya bebas karena tidak melakukan pencurian tersebut.

“Kami kecewa, namun tetap menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini kami harap divonis bebas,” pungkas Edward.

Diketahui , Roliati melakukan pencurian uang dari rekening milik Lim Siang Huat atasannya pada sekira Juni-Juli 2021 yang ia transfer secara bertahap.

Mirisnya pada saat itu korban baru saja meninggal dunia karena mengalami serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan Korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved