BATAM TERKINI

Terbukti Curi Uang Rp 8,9 M dari Rekening Orang Mati, Roliati Sumringah Usai divonis Hakim 1 Tahun

Datang dengan mengenakan baju hijau terang dan kerudung hitam karena merupakan tahanan kota, Roliati didampingi 3 penasehat hukumnya saat menjalani si

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Suasana Sidang Vonis Roliati di PN Batam, pada Senin (10/6/2024) petang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Senyum sumringah terpancar dari seorang wanita terdakwa kasus pencurian uang, Roliati, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.

Meski terbukti melakukan pencurian uang senilai Rp 8.975 M dari rekening milik Lim Siang Huat, atasannya yang telah meninggal dunia, nyatanya hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Roliati divonis satu tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Terdakwa Roliati merupakan bagian Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries.

Datang dengan mengenakan baju hijau terang dan kerudung hitam karena merupakan tahanan kota, Roliati didampingi 3 penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda vonis di ruang sidang utama.

Pada sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu, dan didampingi 2 hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu dimulai sekira pukul 17:40 WIB dan berakhir pada 19:30 WIB petang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa Roliati terbukti bersalah melanggar pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4 jo pasal 64 kuhp, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun tanpa harus dijalani hukuman penjara, dengan masa percobaan 2 tahun, “ ujar Douglas pimpinan sidang.

Baca juga: 3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan tersebut jauh dari tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum terhadap terdakwa yakni 5 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan memperhatikan pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa. 

Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal. 

“Hal meringankan terdakwa menyesali dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” sebut hakim.

Baca juga: Warga Tinjul Keluhkan Jembatan Rawan Ambruk, Kadis PUTR Lingga Kepri Prioritas Pembangunan 2025

Atas putusan tersebut kedua belah pihak baik penuntut umum dan terdakwa menyatakan "pikir-pikir," 

Kemudian sebelum hakim mengetuk palu menutup persidangan, terlihat Roliati melakukan peregangan tulang leher hingga berbunyi kretek-kretek dari lehernya.

Tak lama berselang, hakim menutup jalannya persidangan.

Dengan menghampiri penasehat hukumnya tampak Roliati tersenyum sumringah dan berbincang renyah usai persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved