Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Batam, Wanita Curi Rp 8,795 M Divonis 1 Tahun Penjara

Daftar 7 berita populer Batam hari ini. Majelis hakim PN Batam memvonis wanita yang mencuri Rp 9,975 M dari rekening orang mati 1 tahun penjara.

Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PN BATAM - Suasana Sidang vonis Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2024) petang. Majelis hamim memvonisnya 1 tahun penjara meski terbukti mencuri uang dari rekening orang yang sudah meninggal hingga Rp 8,975 Miliar. Berita vonis sidang Roliati ini masuk daftar berita populer Batam hari ini. 


Baca Selengkapnya

Penipuan Pengelolaan Lahan, PT Perambah Bikin Developer PGS di Batam Rugi Rp 2,3 Miliar

Perwakilan PT Puri Global Sukses, Tbk, bersama kuasa hukum, memperlihatkan surat putusan atas gugatan terhadap PT Perambah di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/6/2024).
Perwakilan PT Puri Global Sukses, Tbk, bersama kuasa hukum, memperlihatkan surat putusan atas gugatan terhadap PT Perambah di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/6/2024).(TRIBUNBATAM.id/HENING)

TRIBUNBATAM.id, Batam - Kasus penipuan lahan yang menjerat pengembang properti sebagai korbannya, kembali terjadi di Batam.

Kali ini, permasalahan tersebut menimpa pengembang properti PT Puri Global Sukses, Tbk (PGS) yang mengalami kerugian mencapai miliaran akibat penipuan yang dilakukan PT Perambah Batam Expresco (PT Perambah).

Pada awalnya, di bulan Maret 2018 Direktur PT Perambah, Surya Sugiharto, mendatangi PGS dengan menawarkan kerja sama pembangunan perumahan dan ruko di atas sebidang tanah seluas 1,8 hektare milik PT Perambah, di kawasan Kabil, Kota Batam.

Kerja sama yang ditawarkan, yakni pembangunan sekitar 133 unit bangunan permanen ruko dan rumah tempat tinggal, dengan pembiayaan modal dari PGS. Pembagian kerja sama yakni 80 persen menjadi bagian PGS, dan sisanya menjadi bagian PT Perambah selaku pemilik lahan.

"PT Perambah juga meminta PGS menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar sebagai DP, dan sudah diserahkan pada 9 April 2018. Ada bukti kwitansinya," ujar Kuasa Hukum PGS, Tantimin, SH, MH, dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, pada Senin (10/6/2024).


Baca Selengkapnya

3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - 3 Terdakwa kasus peredaran uang palsu di Batam divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (10/6/2024).

Tiga terdakwa yakni Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat terbukti bersalah oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 245 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan barang bukti pecahan SGD 10.000 sebanyak 390 lembar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Burhanuddin, Achman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Yuanne Marietta yang memimpin jalannya persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni 3 tahun penjara.


Baca Selengkapnya

Terbukti Curi Uang Rp 8,9 M dari Rekening Orang Mati, Roliati Semringah Usai divonis Hakim 1 Tahun

Suasana Sidang Vonis Roliati di PN Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.
Suasana Sidang Vonis Roliati di PN Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Senyum semringah terpancar dari seorang wanita terdakwa kasus pencurian uang, Roliati, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.

Meski terbukti melakukan pencurian uang senilai Rp 8.975 M dari rekening milik Lim Siang Huat, atasannya yang telah meninggal dunia, nyatanya hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Roliati divonis satu tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved