Berita Populer Hari Ini
Daftar 7 Berita Populer Batam, Wanita Curi Rp 8,795 M Divonis 1 Tahun Penjara
Daftar 7 berita populer Batam hari ini. Majelis hakim PN Batam memvonis wanita yang mencuri Rp 9,975 M dari rekening orang mati 1 tahun penjara.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PN BATAM - Suasana Sidang vonis Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2024) petang. Majelis hamim memvonisnya 1 tahun penjara meski terbukti mencuri uang dari rekening orang yang sudah meninggal hingga Rp 8,975 Miliar. Berita vonis sidang Roliati ini masuk daftar berita populer Batam hari ini.
Terdakwa Roliati merupakan bagian Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries.
Datang dengan mengenakan baju hijau terang dan kerudung hitam karena merupakan tahanan kota, Roliati didampingi 3 penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda vonis di ruang sidang utama.
Pada sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu, dan didampingi 2 hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu dimulai sekira pukul 17.40 WIB dan berakhir pada 19.30 WIB.
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Populer Hari Ini
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.