Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Batam, Wanita Curi Rp 8,795 M Divonis 1 Tahun Penjara

Daftar 7 berita populer Batam hari ini. Majelis hakim PN Batam memvonis wanita yang mencuri Rp 9,975 M dari rekening orang mati 1 tahun penjara.

Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PN BATAM - Suasana Sidang vonis Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2024) petang. Majelis hamim memvonisnya 1 tahun penjara meski terbukti mencuri uang dari rekening orang yang sudah meninggal hingga Rp 8,975 Miliar. Berita vonis sidang Roliati ini masuk daftar berita populer Batam hari ini. 

Terdakwa Roliati merupakan bagian Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries.

Datang dengan mengenakan baju hijau terang dan kerudung hitam karena merupakan tahanan kota, Roliati didampingi 3 penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda vonis di ruang sidang utama.

Pada sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu, dan didampingi 2 hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu dimulai sekira pukul 17.40 WIB dan berakhir pada 19.30 WIB.


Baca Selengkapnya


Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved