Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Batam, Wanita Curi Rp 8,795 M Divonis 1 Tahun Penjara

Daftar 7 berita populer Batam hari ini. Majelis hakim PN Batam memvonis wanita yang mencuri Rp 9,975 M dari rekening orang mati 1 tahun penjara.

Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PN BATAM - Suasana Sidang vonis Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2024) petang. Majelis hamim memvonisnya 1 tahun penjara meski terbukti mencuri uang dari rekening orang yang sudah meninggal hingga Rp 8,975 Miliar. Berita vonis sidang Roliati ini masuk daftar berita populer Batam hari ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak daftar 7 berita populer Batam hari ini. 

Sejumlah peristiwa di Batam kami rangkum untuk Anda.

Di antaranya aksi demo sejumlah pekerja PT Indotirta Suaka di kantor manajemen mereka di Kecamatan Sekupang.

Mereka menuntut hak keuangan mereka selama bekerja di sana.

Fakta miris pun terungkap dalam unjuk rasa yang turut serta membawa anak serta istri mereka itu.

Berita populer Batam berikutnya datang dari Roliati yang menerima vonis 1 tahun penjara dari majelis hakim PN Batam

Wanita ini terbukti mencuri uang hingga Rp 8,97 Miliar dari rekening milik Lim Siang Huat, atasannya yang telah meninggal dunia.

Kabar seputar PPDB Batam 2024 juga bagian dari berita populer Batam hari ini.

Berikut daftar 7 berita populer Batam hari ini

 

Para Karyawan Unjuk Rasa, Tolak Pesangon 0,5 Persen dari PT Indo Tirta Suaka

Aliansi pekerja buruh PT ITS saat mendatangi kantor management ITS di Tiban, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Aliansi pekerja buruh PT ITS saat mendatangi kantor management ITS di Tiban, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Massa aksi yang merupakan karyawan dari PT Indo Tirta Suaka Pulau Bulan yang terdampak pemutusan hubungan kerja datangi kantor Management yang berada di Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam, pada Senin (10/6/2024).

Sebanyak lebih kurang seratus buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor management PT Indo Tirta Suaka.

"Sebenarnya kami tidak menolak PHK, kalau hak kami sesuai. Yang kami tolak itu angka pesangon yang hanya 0,5 persen itu. Disini yang bekerja tidak ada yang sebentar, paling sebentar 10 tahun, dan paling lama ada yang 30an tahun lebih," ujar Virgilius Rutu saat dijumpai di lokasi.

Para pekerja menilai pesangon yang diberikan dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan dedikasi atau pengabdian yang diberikan oleh para pekerja kepada perusahaan selama ini.

"Kita minta 1.5 persen, dari perusahaan memberikannya 0,5 persen. Kami minta karena sudah berkontribusi banyak ke perusahaan, sebab ada yang puluhan tahun bekerja, balak ini sudah 26 tahun bekerja, jadi ketika ada itikad baik dari perusahaan, kami lama mengabdi di perusahaan," ungkap Virgil.


Baca Selengkapnya

Kepala Balai POM Batam Bahas Keamanan Pangan Bentuk Kesiapsiagaan Kondisi Tak Terduga

PODCAST - Tangkap layar program Tribun Batam Podcast edisi Senin, 10 Juni 2024 bersama Kepala Balai POM Batam
PODCAST - Tangkap layar program Tribun Batam Podcast edisi Senin, 10 Juni 2024 bersama Kepala Balai POM Batam(tangkap layar youtube Tribun Batam)

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dalam rangka memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia atau World Food Safety Day (WFSD), Tribun Batam menggelar podcast dengan Balai POM di Batam.

Keamanan pangan adalah bentuk kesiapsiagaan untuk kondisi yang tak terduga menjadi tema podcast yang digelar Senin, 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB live di Facebook dan Youtube Tribun Batam.

Podcast dipandu host Tribun Batam Thomm Limahekin dan narasumber Kepala Balai POM Batam Mustofa Anwari.

Inilah petikan wawancara eksklusifnya.

Baca juga: Daftar 8 Skincare Ilegal Masih Beredar di Tanjungpinang, Loka POM Minta Warga Waspada


Baca Selengkapnya

Persiapan SMA di Batam Sambut PPDB 2024, Sejauh Ini Berjalan Lancar

Cara buat akun PPDB online 2024.
Cara buat akun PPDB online 2024.(SMPN 4 Klaten)

TRIBUNBATAM.id, Batam - SMA Negeri 15 Kota Batam telah mempersiapkan diri untuk menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA yang akan dibuka mulai Selasa (11/6/2024) mendatang.

Kepala Sekolah SMAN 15 Batam, Bungasia, mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama para guru yang menjadi panitia PPDB di SMAN 15 Batam.

Dari hasil rapat tersebut, Bungasia mengatakan bahwa persiapan sekolahnya menyambut PPDB sudah cukup matang 

"Persiapan kami sudah oke, tadi kami juga sudah rapat bersama para guru," ujar Bungasia, ketika dihubungi, pada Senin (10/6/2024).

Adapun persiapan yang sudah dilakukan jelang PPDB, di antaranya, membentuk Tim Panitia PPDB, membuat SK Panitia, membuat spanduk, serta menyediakan posko di lokasi SMA.


Baca Selengkapnya

Cerita Pekerja di PT ITS, Pengabdiannya Selama 33 Tahun Tak Dihargai, Kini Banyak yang Jadi Kuli

Aksi unjuk rasa para pekerja di kantor PT Indo Tirta Suaka, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Aksi unjuk rasa para pekerja di kantor PT Indo Tirta Suaka, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemutusan hubungan kerja menjadi momok menakutkan bagi pekerja yang telah mengabdikan diri di sebuah perusahan.

Apa lagi perusahaan tersebut telah menjadi periuk penghasilannya selama puluhan tahun menghidupi keluarga.

Hal tersebut kini dirasakan oleh para buruh yang terdampak PHK yang bekerja di Perusahaan ekspor babi di Pulau Bulan.

Namanya Sahir, pria (53) tahun yang telah mengabdikan tenaganya dengan bekerja di PT Indo Tirta Suaka selama puluhan tahun.

"Sudah setengah hidup saya mengabdi disitu. Sejak tahun 1991, kalau dihitung sudah 33 tahun saya bekerja" ujar Sahir saat ditemui pada Senin, (10/6/2024).


Baca Selengkapnya

Penipuan Pengelolaan Lahan, PT Perambah Bikin Developer PGS di Batam Rugi Rp 2,3 Miliar

Perwakilan PT Puri Global Sukses, Tbk, bersama kuasa hukum, memperlihatkan surat putusan atas gugatan terhadap PT Perambah di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/6/2024).
Perwakilan PT Puri Global Sukses, Tbk, bersama kuasa hukum, memperlihatkan surat putusan atas gugatan terhadap PT Perambah di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/6/2024).(TRIBUNBATAM.id/HENING)

TRIBUNBATAM.id, Batam - Kasus penipuan lahan yang menjerat pengembang properti sebagai korbannya, kembali terjadi di Batam.

Kali ini, permasalahan tersebut menimpa pengembang properti PT Puri Global Sukses, Tbk (PGS) yang mengalami kerugian mencapai miliaran akibat penipuan yang dilakukan PT Perambah Batam Expresco (PT Perambah).

Pada awalnya, di bulan Maret 2018 Direktur PT Perambah, Surya Sugiharto, mendatangi PGS dengan menawarkan kerja sama pembangunan perumahan dan ruko di atas sebidang tanah seluas 1,8 hektare milik PT Perambah, di kawasan Kabil, Kota Batam.

Kerja sama yang ditawarkan, yakni pembangunan sekitar 133 unit bangunan permanen ruko dan rumah tempat tinggal, dengan pembiayaan modal dari PGS. Pembagian kerja sama yakni 80 persen menjadi bagian PGS, dan sisanya menjadi bagian PT Perambah selaku pemilik lahan.

"PT Perambah juga meminta PGS menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar sebagai DP, dan sudah diserahkan pada 9 April 2018. Ada bukti kwitansinya," ujar Kuasa Hukum PGS, Tantimin, SH, MH, dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, pada Senin (10/6/2024).


Baca Selengkapnya

3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Sidang 3 terdakwa kasus peredaran uang palsu di PN Batam, Senin (10/6/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - 3 Terdakwa kasus peredaran uang palsu di Batam divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (10/6/2024).

Tiga terdakwa yakni Burhanuddin, Ahman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat terbukti bersalah oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 245 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan barang bukti pecahan SGD 10.000 sebanyak 390 lembar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Burhanuddin, Achman Gusyahbani, dan Ahmad Yaris Arafat dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Yuanne Marietta yang memimpin jalannya persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya yakni 3 tahun penjara.


Baca Selengkapnya

Terbukti Curi Uang Rp 8,9 M dari Rekening Orang Mati, Roliati Semringah Usai divonis Hakim 1 Tahun

Suasana Sidang Vonis Roliati di PN Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.
Suasana Sidang Vonis Roliati di PN Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Senyum semringah terpancar dari seorang wanita terdakwa kasus pencurian uang, Roliati, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (10/6/2024) petang.

Meski terbukti melakukan pencurian uang senilai Rp 8.975 M dari rekening milik Lim Siang Huat, atasannya yang telah meninggal dunia, nyatanya hakim memberikan vonis terhadap terdakwa Roliati divonis satu tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Terdakwa Roliati merupakan bagian Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries.

Datang dengan mengenakan baju hijau terang dan kerudung hitam karena merupakan tahanan kota, Roliati didampingi 3 penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda vonis di ruang sidang utama.

Pada sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu, dan didampingi 2 hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu dimulai sekira pukul 17.40 WIB dan berakhir pada 19.30 WIB.


Baca Selengkapnya


Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved