BATAM TERKINI

Sidang Perdana Pembunuhan di Batam, Rahman Padak Tak Keberatan Dakwaan Jaksa

Sidang perdana pembunuhan di Batam dengan terdakwa Rahman Padak karena gaji yang belum dibayar berlangsung di PN Batam, Selasa (11/6).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa Rahman Padak (63), terdakwa perkara pembunuhan di Batam saat menjalani sidang perdana di PN Batam, Selasa (11/6). 

Dimana kedatangan terdakwa ke lokasi membawa serta sebuah parang dengan panjang 60 cm yang dimasukkan kedalam payung berwarna abu-abu.

Baca juga: Pembunuhan WN Singapura, PTT Pemprov Kepri Akan Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Aksi sadisnya itu juga diterangkan bahwa tindakan terdakwa menebas pelaku dilakukan sebanyak 4 kali.

Hingga akhirnya korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia di depan ruko.

Sebelum waktu kejadian pada sekitar 1-4 Maret 2024, terdakwa juga melakukan pemagaran dan pelarangan untuk bekerja bagi buruh bangunan yang tengah mengerjakan pembangunan di ruko tersebut.

Pembacaan dakwaan sidang pembunuhan di Batam ini berakhir pada pukul 15.19 WIB. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved