BATAM TERKINI

Libur Idul Adha di Batam, Layanan SIM Polresta Barelang Kembali Buka 19 Juni 2024

Layanan SIM Polresta Barelang Batam tutup sementara selama libur Idul Adha 1445 Hijriah. Berikut ketentuannya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang Batam. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Barelang Batam tutup selama libur nasional Hari Raya Iduladha tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terkait pelayanan SIM yang tutup pada 17 dan 18 Juni 2024.

Nah bagi kamu yang masa berlakunya SIM habis ditanggal tersebut tak perlu khawatir.

Sebab ada dispensasi perpanjangan dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2024 dapat dilakukan perpanjangan pada tanggal 19 Juni 2024," tulis informasi yang dikutip dari Satlantas Polresta Barelang.

Perlu diketahui, bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha, jangan sampai ketinggalan informasi ini.

Untuk layanan perpanjangan SIM kamu bisa datang ke Mapolresta Barelang di Gedung Parama Satwika pada hari kerja yaitu Senin - Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Untuk Sabtu buka hingga pukul 12.00 WIB.

Syarat Buat SIM Baru di Polresta Barelang

  • Fotokopy e-KTP dengan menunjukkan aslinya
  • Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)
  • Persyaratan Usia: 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23
    tahun (SIM BII Umum)
  • Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)

Baca juga: Pengurusan SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan Belum Berlaku di Batam

  • Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru
  • Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan
  • Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)
  • Mengambil Foto dan sidik jari
  • Mengikuti ujian teori dan ujian praktik
  • Menunggu hasil yang menyatakan lulus dan tidak lulus.

Biaya PNBP pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

Baca juga: Pemilik SIM di Batam yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Waisak Akan Dapat Dispensasi

  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DII: Rp 50.000

Persyaratan untuk perpanjangan SIM

  • Fotokopi e-KTP dengan menunjukkan aslinya
  • Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)
  • Surat keterangan sehat psikologi (rohani)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)
  • Membawa SIM lama yang masih berlaku

Biaya PNBP perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan

  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DII: Rp 30.000. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved