BINTAN TERKINI

Bupati Bintan Roby Kurniawan Bersama Komisi II DPR RI Bahas RUU 26 Kabupaten dan Kota

Bupati Bintan bersama Komisi DPR RI membahas daftar inventarisasi masalah terkait 26 RUU Kabupaten dan Kota.

TribunBatam.id/Diskominfo Bintan
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan pandangan dalam Rapat Panja Terkait 26 RUU Kabupaten/Kota Bersama Komisi II DPR RI, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Komisi II DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.

Kabupaten Bintan sendiri merupakan satu dari 20 Kabupaten yang masuk dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pihaknya bersama dengan Pemerintah Pusat telah menerima DIM dari Pemerintah Daerah dan DPD RI.

Syamsurizal menyebutkan catatan Pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.

Sedangkan catatan kedua, Pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.

Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU.

“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan Pemerintah dan Kepala Daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar 26 RUU Kabupaten/Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama" ujarnya.

Sementara Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam forum tersebut menguraikan bahwa di Bintan secara garis besar keseluruhannya telah masuk di dalam draft yang diterimanya.

"Sesuai dengan yang disampaikan kepada kami seperti penambahan Hari Jadi Bintan, potensi kepariwisataan dan perindustrian yang berada di sebagian wilayah kami yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan" kata Roby, Selasa (25/6/2024).

Roby kemudian menyampaikan harapannya semoga semua mekanisme dan tahapan pembahasan bisa berjalan lancar hingga selesai.

Hal itu tentu terfokus untuk kemaslahatan dan kemajuan setiap daerah nantinya.

Baca juga: Ditinggal Kerja Penghuninya, Rumah Semi Permanen di Kawal Bintan Ludes Terbakar

Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024 yang lalu.

Persetujuan Pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat ini berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden RI Joko Widodo.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat Kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batang Hari, Kerinci.

Lalu Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok dan Tanah Datar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved