TANJUNGPINANG TERKINI

Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu

Sidang perdana gugatan perdata antara Darma Parlindungan lawan PT Expasindo dan PT Bintan Properti Indo, Rabu (26/6) di PN Tanjungpinang ditunda

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
GUGAT - Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendi Devitra saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024). Lewat kuasa hukumnya, Darma gugat PT Expasindo, dan PT Bintan Properti Indo (eks PT Expasindo) terkait kepemilikan lahan di Bintan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Batam bernama Darma Parlindungan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Darma menggugat PT Expasindo, dan PT Bintan Properti Indo (eks PT Expasindo), terkait kepemilikan lahan di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, Darma menunjuk Hendi Devitra sebagai kuasa hukumnya. Di sisi lain, Hendi Devitra juga menjadi kuasa hukum Hasan, eks Pj Wali Kota Tanjungpinang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang dilaporkan pihak perusahaan ke polisi.

Sidang perdana gugatan perdata itu mestinya digelar Rabu (26/6/2024) di PN Tanjungpinang. Namun majelis hakim menunda jalannya sidang karena pihak tergugat berhalangan hadir.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hasan dalam Kasus Lahan di Bintan Prematur

“Kami hari ini hadir sebagai kuasa hukum yang menggugat untuk menghadiri sidang,” ujar Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendi Devitra.

Ia mengatakan, adapun pihak yang tergugat dalam kasus ini yakni PT Expasindo sebagai tergugat pertama dan PT Bintan Properti Indo sebagai tergugat kedua.

“Klien kami menyatakan memperoleh sebidang tanah di lokasi lahan perusahaan itu. Makanya melakukan gugatan,” ujarnya.

Dari informasi yang didapatnya, selain kliennya, ada sejumlah orang juga yang memperoleh bidang tanah di sana.

“Kalau ada yang tidak terima seperti klien kami, silahkan lakukan hal yang sama,” ucapnya.

Hendi mengatakan, dokumen bidang tanah yang diperoleh Darma dibuat saat eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan menjabat Camat di Bintan.

Baca juga: Kejari Bintan Terima Berkas Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Kini Sedang Dipelajari

“Kalau seandainya atas bidang tanah yang dipegang Darma Parlindungan itu juga diduga palsu seperti yang disangkakan kepada Pak Hasan, harus diuji dahulu kebenarannya,” ujarnya.

Terhadap agenda sidang perdata Hendi mengatakan, bahwa telah ditunda Majelis Hakim. Lantaran pihak tergugat berhalangan hadir.

“Tadi disampaikan ditunda selama dua minggu,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra mengatakan, alasan penundaan selama dua minggu berdasarkan Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang persidangan secara elektronik pemanggilan secara surat tercatat dilakukan selama tujuh hari dan dulunya melalui juru sita minimal tiga hari kerja dianggap patut.

“Tapi sekarang melalui surat tercatat selama tujuh hari, sehingga dalam waktu satu minggu. Saya lupa hari kalender atau hari kerja, ingat saya hari kalender, tidak ketemu tujuh hari kalau jumlah seminggu untuk antisipasi pemanggilannya,” ujarnya menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved