KARIMUN TERKINI

Bakamla Tangkap Tiga Kapal Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun

Tiga kapal diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal ditangkap Bakamla di perairan Pulau Babi Karimun. Kapal itu selanjutnya dibawa ke Batam

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Dok Humas Bakamla RI
PERIKSA - KN Bintang Laut-401 saat melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal penambang pasir laut ilegal di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, baru-baru ini 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bakamla RI mengamankan tiga kapal yang diduga melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia mengatakan, penangkapan tiga kapal itu saat kapal Bakamla KN Bintang Laut-401 melaksanakan patroli di perairan Kabupaten Karimun.

Petugas saat itu mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N – 103°22 '464" E.

"ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir," ujar Mayor Bakamla Insan Aulia, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Gubernur Kepri Temui Menteri KKP Bahas DBH PNBP Pemanfaatan Pasir Laut

Ia menambahkan, selanjutnya ABK KN Bintan Laut-401 lalu melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dengan menggunakan sekoci.

Dari hasil pengecekan, petugas mendapati ada sembilan ABK termasuk nakhoda dari tiga kapal tersebut tengah melakukan penambangan di wilayah tersebut.

"Hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir," ujarnya.

Sedangkan KM Hary masih kosong. Karena menunggu giliran untuk dimuat pasir.

Ketiga kapal tersebut ditangkap karena diduga telah melanggar ketentuan penambangan di luar area eksplorasi. Itu sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri KKP, perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Baca juga: Mata Lokal Corner, Ekspor Pasir Laut Dibuka, Untungkan Siapa?

"Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut kami bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved