BPJS KESEHATAN
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offlline, Begini Syarat dan Tahapannya
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan setempat.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan ingin pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) dapat melakukan dengan mudah asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
Pindah lokasi faskes ini biasanya dilakukan peserta lantaran pindah rumah atau pindah ke luar kota.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sebagai informasi, faskes BPJS Kesehatan adalah tempat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit.
Faskes BPJS bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan atau dokter umum.
Dengan mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan penting bila Anda tidak puas dengan layanan tersebut.
Atau agar lokasi faskes lebih dekat dengan rumah.
Baca juga: Panduan Membayar Tagihan BPJS Kesehatan via Virtual Account Bank Muamalat
Baca juga: Pengurusan SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan Belum Berlaku di Batam
Bagi yang ingin pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara mudah melakukannya :
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui online
Cara pertama untuk memindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan cara online yaitu dengan mengakses aplikasi Mobile JKN yang bisa Anda unduh di Playstore.
Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, berbagai layanan administrasi bisa diakses masyarakat melalui aplikasi ini.
Mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan kesehatan peserta, pengaduan keluhan, dan masih banyak lagi.
Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara yang harus Anda lakukan:
- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
- Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.
- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, Anda tinggal memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.
- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline
Cara kedua pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda.
Namun, cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui kantor cabang ini hanya untuk kepesertaan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut ini cara pindah faskes melalui kantor cabang BPJS Kesehatan:
1. Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
2. Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
3. Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
4. Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
5. Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa pindah faskes pertama BPJS Kesehatan lewat Pandawa.
Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili Anda.
Itulah cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan.
Semoga informasi ini membantu.
(*/TRIBUNBATAM.id)
pindah faskes
pindah faskes online
Pindah faskes 1 BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
INFO BPJS KESEHATAN
Calon Haji Bisa Cicil Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Hingga 12 Bulan di Aplikasi Mobile JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pusat Kunjungi Tribun Batam, Bahas JKN dan Perkuat Kolaborasi untuk Edukasi Publik |
![]() |
---|
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II |
![]() |
---|
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket |
![]() |
---|
Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.