EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan, eks Pj Walikota Tanjungpinang cs Peragakan 5 Adegan

Hasan, eks Pj Walikota Tanjungpinang dan 2 tersangka kasus lahan di Bintan lain peragakan 5 adegan saat rekonstruksi, Senin (1/7/2024).

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Tiga tersangka kasus lahan di Bintan, Hasan, eks Pj Walikota Tanjungpinang, M Riduan dan Budiman saat rekonstruksi serta mengukur luas lahan di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provnisi Kepri, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan serta dua tersangka kasus lahan di Bintan, M. Riduan dan Budiman peragakan lima adegan dalam rekonstruksi pengitungan titik luas lahan di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Lima adegan itu dilakukan mulai dari titik awal termasuk batas-batasnya.

Mengenakan pakaian layaknya tahanan, tiga tersangka itu mengikuti dengan baik satu persatu adegan tersebut.

Lahan itu diketahui seluas 2,6 Hektare dengan PT Expasindo Raya sebagai pemiliknya.

Untuk memastikan lahan itu, penyidik Polres Bintan menghadirkan pihak BPN, Kelurahan berikut perwakilan PT Expasindo serta pihak Kejaksaan Negeri Bintan.

Ketiga tersangka diminta untuk menunjukkan batas-batas lahan kemudian penghitungan luas titik dilakukan oleh BPN Bintan.

"Perhitungan luas titik lahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas (P19) sesuai dengan dari petunjuk jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, Senin (1/7/2024).

Pengukuran dilakukan di beberapa titik, dan semuanya sesuai dengan hasil data awal.

Luas lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman pun dibenarkan oleh pihak perusahaan Expasindo Raya.

"Setelah ini kami akan lengkapi berkas dan serahkan kembali ke Kejari Bintan," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Bawa eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan di Rekonstruksi Kasus Lahan

Selanjutnya akan dilakukan konferensi pers di Kejaksaan Negeri Bintan, jika sudah dinyatakan lengkap (P21). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved