EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kuasa Hukum Hasan Minta Penyidik Transparan Kendala Lengkapi Petunjuk Jaksa Kejari Bintan

Kuasa Hukum Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik transparan atas perkara yang menjerat kliennya di kasus pemalsuan surat tanah di Bintan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
MINTA TRANSPARAN - Kuasa hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Polres Bintan transparan soal kendala dalam melengkapi petunjuk jaksa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan yang menjerat kliennya 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Hasan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hendy Davitra meminta penyidik Satreskrim Polres Bintan transparan terhadap hambatan petunjuk jaksa di Kejaksaan Negeri Bintan.

Ini berkaitan dengan nasib kliennya, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.

Selain Hasan, ada dua orang lainnya yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Hendy pun merespons pernyataan kuasa hukum pelapor yang menyatakan sejumlah poin yang diduga sebagai petunjuk jaksa.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan dkk? Polisi Masih Lengkapi Berkas

“Saya kira itu rahasia antara penyidik dan penuntut umum. Kalau benar poin yang disampaikan kuasa hukum pelapor ke media, kami memang mintanya penyidik transparan saja ke publik soal hambatannya,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).

Menurut Hendy, jangan ada asumsi yang terkesan menduga-duga. 

“Kalau begitu kami bisa mengatakan, penyidikan itu dari awal tidak tepat. Bahwa menjadi pokok persoalan adalah unsur objektif pasal 263 yang dilaporkan itu harus menunjukkan kerugian dari pelapor. Pertanyaannya, dimana letak kerugian pelapor?,” ujarnya bertanya.

Ia kembali menjelaskan, kalau objek bidang tanah yang diterbitkan surat-surat diduga palsu itu bukanlah bidang tanah yang dibebaskan mereka.

“Untuk membuktikan itu, inilah yang sedang berproses di sidang perdata. Saya mau tantang dia untuk berdebat di ruang sidang,  bukan di ruang publik,” ucapnya.

Baca juga: Kapolres Bintan Kaget Kabar SP3 Kasus eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan: Masih Lanjut

Terhadap kepastian hukum kliennya, upaya hukum yang akan dilakukan, bila nanti hasil sidang perdata membuktikan tanah itu sah milik kliennya, tentu tidak ada unsur pemalsuan.

“Maka kami minta hentikan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan prapid dan melaporkan balik. Artinya laporannya tidak benar,” tegasnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved